SURAT
BUAT PAK SBY:
”… MOHON DILIHAT KASUS RUKO ANCARAN DI KAB. KUNINGAN PAK…”
Dengan hormat,
Sebetulnya tidak sulit untuk melihat indikasi adanya mafia hukum dalam suatu kasus, karena sudah jelas sebagaimana
ditegaskan dalam KUHAP, bahwa proses
hukum harus dilaksanakan sesuai dengan yang telah diatur dalam Undang-undang.
Sehingga apabila penanganan terhadap
suatu kasus tidak dilaksanakan sebagaimana diatur dalam Undang-undang, dan
apalagi sampai bertentangan dengan akal
sehat, maka disitu adanya indikasi mafia hukum…tinggal kembali kepada
kepemimpinan Bapak; “…masih adakah keyakinan untuk bisa membenahi sistim
hukum yang sudah sedemikian amburadulnya ini, atau memang kita sudah tidak berdaya
untuk membenahinya ? Jika demikian maka apakah
tidak sebaiknya kita segera mengadakan Munas akbar untuk menyelamatkan Negeri ini…?
Bapak SBY Yth,
Sebetulnya kasus ruko Ancaran ini sangat sederhana sekali, karena
sangat jelas fakta-fakta hukumnya, dan sangat jelas pula siapa-siapa saja para
pelaku perbuatan pidana di komplek ruko Ancaran Kabupaten Kuningan ini, akan
tetapi menjadi sangat tidak sederhana karena dalam proses hukumnya tidak
dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai dengan hukum yang berlaku. Banyak perbuatan pidana dalam kasus Ruko
Ancaran di Kabupaten Kuningan ini, akan
tetapi setelah Saya adukan ke Polres Kabupaten Kuningan pada tanggal 22 September 2011, ternyata
proses hukumnya tidak seperti yang dibayangkan. Saya menyampaikan pengaduan tindak pidana
pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh Sdr. IING TOHIRADE ( Kuwu Desa
Ancaran ) Dkk, dengan Nomor: LP/ B. 417/ IX/2011/JBR/RES KNG. Dengan
harapan dari pengaduan tersebut akan dikembangkan oleh penyidik, sehingga akan
dapat menjerat para pihak yang terkait dengan perbuatan pidana di komplek ruko
Ancaran…
Akan tetapi ternyata kasusnya menjadi
sangat tidak sederhana… berbulan- bulan tidak ada kejelasan proses hukumnya,
dan baru ada tindak lanjut dari pengaduan Saya setelah adanya surat dari Kemenkumham, Dirjen HAM RI yang
ditujukan kepada Kapolres Kab. Kuningan. Sekitar satu tahun setengah atas
pengaduan Saya baru bisa dilimpahkan ke Pengadilan, dan itupun sungguh banyak sekali keanehan dalam
proses hukumnya. Untuk itu Saya menuliskan hal-hal yang terkait dengan
proses hukum ruko Ancaran dalam www.journal-kuningan.blogspot.com/
Dan terlebih lagi atas putusan sela yang ditetapkan oleh
majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kuningan Nomor: 06/Pid. B/2013/PN.
Kng. Menurut hemat Saya Orang ndeso dan awam sungguh sangat
aneh sekali sekali dan rasanya bertentangan dengan akal sehat, bagaimana
mungkin atas perbuatan pidana majelis hakim mamasukannya kedalam ranah hukum
perdata…dan bisa dibayangkan betapa akan semakin amburadulnya tatanan hukum di
Negeri ini jika atas putusan sela majelis hakim Pengadilan Negeri kabupaten
Kuningan tersebut dijadikan sebagai yuris prudensi…? Atau mungkin ini hanya karena
kebodohan saya saja, sehingga tidak bisa memahami bagaimana kogika hukumnya
atas putusan sela dimaksud. Karenanya
agar Saya memperoleh kepastian hukum, mohon
kiranya Bapak SBY memerintahkan kepada
Komisi Yudisial dan Komnas HAM untuk memeriksanya…karena Saya sudah mengirim
surat ke KY dan Komnas HAM…
Bapak SBY Yth,
Atas kasus ruko Ancaran ini Saya sudah mengirim surat kepada
hampir seluruh intitusi hukum terkait, antara lain kepada; Kapolres Kab.
Kuningan, Kapolda Jabar, Mabes Polri, Kompolnas, Kadit Propam, Mahkamah Agung,
Kejaksaan Agung, komisi pemberantasan mafia hukum, Koalisi Pemantau Peradilan, DPR RI, dan terakhir surat Saya kirim langsung
ke Komisi Yudisial dan Komnas HAM… akan tetapi sama saja pak, rupanya sistim
yang Bapak jalankan ini nampaknya sudah macet total… karenanya yang terpenting
saat ini adalah kita harus segera
menyadari bahwa kita telah gagal, karena kita baru bisa memperbaiki suatu
keadaan setelah kita menyadari sungguh-sungguh atas kesalahan-kesalahannya…
Bapak SBY Yth.
Mohon maaf, ini hanya masukan dari Orang ndeso yang karena
keprihatinan melihat negeri tercinta semakin amburadul seperti ini, Saya memberanikan
diri mengirim surat kepada Bapak.. hal ini juga Saya lakukan karena Bapak
membuka diri untuk berinteraksi melalui tweeter dengan Rakyat yang tetunya sangat Bapak cintai…
ini suatu langkah bagus Pak,,, LANJUTKAN…!!!
Kuningan, 24 April 2013
Hormat saya,
TOTONG HERIAWAN
Catatan:
Kasus Ibu ERNA LESMANAWATI yang rumahnya akan di eksekusi Tanggal:29 April 2013.
Suratnya ke Komisi Yudisial dan Komnas HAM Saya muat pula di
blog ini…
0 komentar:
Posting Komentar