Searching...

07.19
0

SURAT BUAT PAK SBY:
”… MOHON  DILIHAT  KASUS RUKO ANCARAN DI KAB. KUNINGAN PAK…”

Dengan hormat,


Sebetulnya tidak sulit untuk melihat  indikasi adanya mafia hukum  dalam suatu kasus, karena sudah jelas sebagaimana ditegaskan dalam KUHAP,  bahwa proses hukum harus dilaksanakan sesuai dengan yang telah diatur dalam Undang-undang. Sehingga apabila penanganan  terhadap suatu kasus tidak dilaksanakan sebagaimana diatur dalam Undang-undang, dan apalagi sampai  bertentangan dengan akal sehat, maka disitu adanya indikasi mafia hukum…tinggal kembali kepada kepemimpinan Bapak; “…masih adakah keyakinan untuk bisa membenahi sistim hukum yang sudah sedemikian amburadulnya ini, atau memang kita sudah tidak berdaya untuk membenahinya ?  Jika demikian maka apakah tidak sebaiknya kita segera mengadakan Munas akbar untuk  menyelamatkan Negeri ini…?

Bapak SBY Yth,
Sebetulnya kasus ruko Ancaran ini sangat sederhana sekali, karena sangat jelas fakta-fakta hukumnya, dan sangat jelas pula siapa-siapa saja para pelaku perbuatan pidana di komplek ruko Ancaran Kabupaten Kuningan ini, akan tetapi menjadi sangat tidak sederhana karena dalam proses hukumnya tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai dengan hukum yang berlaku.  Banyak perbuatan pidana dalam kasus Ruko Ancaran di Kabupaten Kuningan ini,  akan tetapi setelah Saya adukan ke Polres Kabupaten Kuningan  pada tanggal 22 September 2011, ternyata proses hukumnya tidak seperti yang dibayangkan.  Saya menyampaikan pengaduan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh Sdr. IING TOHIRADE ( Kuwu Desa Ancaran ) Dkk, dengan Nomor: LP/ B. 417/ IX/2011/JBR/RES KNG.   Dengan harapan dari pengaduan tersebut akan dikembangkan oleh penyidik, sehingga akan dapat menjerat para pihak yang terkait dengan perbuatan pidana di komplek ruko Ancaran…

Akan tetapi  ternyata kasusnya  menjadi sangat tidak sederhana… berbulan- bulan tidak ada kejelasan proses hukumnya, dan baru ada tindak lanjut dari pengaduan Saya setelah adanya  surat dari Kemenkumham, Dirjen HAM RI yang ditujukan kepada Kapolres Kab. Kuningan. Sekitar satu tahun setengah atas pengaduan Saya baru bisa dilimpahkan ke Pengadilan, dan  itupun sungguh banyak sekali keanehan dalam proses hukumnya. Untuk itu Saya menuliskan hal-hal yang terkait dengan proses hukum ruko Ancaran dalam www.journal-kuningan.blogspot.com/

Dan terlebih lagi atas putusan sela yang ditetapkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kuningan Nomor: 06/Pid. B/2013/PN. Kng.  Menurut  hemat Saya Orang ndeso dan awam sungguh sangat aneh sekali sekali dan rasanya  bertentangan dengan akal sehat, bagaimana mungkin atas perbuatan pidana majelis hakim mamasukannya kedalam ranah hukum perdata…dan bisa dibayangkan betapa akan semakin amburadulnya tatanan hukum di Negeri ini jika atas putusan sela majelis hakim Pengadilan Negeri kabupaten Kuningan tersebut dijadikan sebagai yuris prudensi…? Atau mungkin ini hanya karena kebodohan saya saja, sehingga tidak bisa memahami bagaimana kogika hukumnya atas putusan sela dimaksud.  Karenanya agar Saya  memperoleh kepastian hukum, mohon kiranya  Bapak SBY memerintahkan kepada Komisi Yudisial dan Komnas HAM untuk memeriksanya…karena Saya sudah mengirim surat ke KY dan Komnas HAM…

Bapak SBY Yth,
Atas kasus ruko Ancaran ini Saya sudah mengirim surat kepada hampir seluruh intitusi hukum terkait, antara lain kepada; Kapolres Kab. Kuningan, Kapolda Jabar, Mabes Polri, Kompolnas, Kadit Propam, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, komisi pemberantasan mafia hukum, Koalisi Pemantau Peradilan,  DPR RI, dan terakhir surat Saya kirim langsung ke Komisi Yudisial dan Komnas HAM… akan tetapi sama saja pak, rupanya sistim yang Bapak jalankan ini nampaknya sudah macet total… karenanya yang terpenting saat ini adalah  kita harus segera menyadari bahwa kita telah gagal, karena kita baru bisa memperbaiki suatu keadaan setelah kita menyadari sungguh-sungguh atas kesalahan-kesalahannya…

Bapak SBY Yth.
Mohon maaf, ini hanya masukan dari Orang ndeso yang karena keprihatinan melihat negeri tercinta semakin amburadul seperti ini, Saya memberanikan diri mengirim surat kepada Bapak.. hal ini juga Saya lakukan karena Bapak membuka diri untuk berinteraksi melalui tweeter dengan Rakyat yang tetunya sangat Bapak cintai… ini suatu langkah bagus Pak,,, LANJUTKAN…!!!

Kuningan, 24 April 2013
Hormat saya,

TOTONG HERIAWAN

Catatan:
Kasus Ibu ERNA LESMANAWATI yang rumahnya akan  di eksekusi Tanggal:29 April 2013. 
Suratnya ke Komisi Yudisial dan Komnas HAM Saya muat pula di blog ini…


0 komentar:

Posting Komentar