Searching...

04.56
0
KEZOLIMAN  BANK BPR ARTHIA SERE KAB. KUNINGAN, KPKNL  CIREBON DAN PENGADILAN NEGERI KAB. KUNINGAN YANG DIRASAKAN KELUARGA IBU ERNA..

1.   Ibu erna Lesmanawati /yang suaminya dagang bubur di semarang, pada tanggal 26 april 2010 mendapat pasilitas kridit dari BANK BPR ARTHIA SEARTHIA, dengan tenor 4 tahun. karena dianggap macet maka pada tanggal 08 Juni 2012 oleh pihak BANK BPR ARTHIA SERE dilelang melalui KPKNL Cirebon (belum jatuh tempo).
2.    Dari pihak KPKNL Cirebon, hanya mendapat satu surat saja, yaitu surat pemberitahuan lelang No. 191/WKN.08/KNL.06/2012 tertanggal 11 Mei 2012. Tanpa adanya teguran / peringatan ataupun upaya mediasi terlebih dahulu.  Karenanya adalah wajar jika orang akan bertanya-tanya; ada apakah antara BANK BPR ARTHIA SERE dengan KPKNL Cirebon ? karena disini kelihatannya  KPKNL Cirebon seperti kepanjangan tangan dari BANK BPR ARTHIA SERE saja.
3.    Setelah ada pemberitahuan lelang dari KPKNL. Ibu erna berusaha menjual sendiri rumahnya, akan tetapi dari pihak BPR ARTHIA SERE tidak kooperatif sementara sertifikatnya ada di BPR ARTHIASERE. jadi mengalami kesulitan untuk bisa menjual sendiri rumahnya.
4.    Ketika ada yang akan membeli dengan memberikan DP  Rp. 40.000.000,-terlebih dahulu dari utang pokok Rp. 60.000.000,-  akan tetapi pihak Bank tidak menyetujui dan minta dilunasi sekaligus saja…
5.   18 Juni 2012. Mendapat surat pemberitahuan hasil lelang dari BPR ARTHIA SERE bahwa atas rumahnya telah dilelang, dengan hasil lelang Rp. 189.100.000,-  Bayangkan, rumah diatas tanah seluas
sekitar 260 M, di pinggir Jalan propinsi (gambar terlampir), pastaskah ini…? 

6.   15 Agustus 2012. Dipanggil untuk menghadap Ketua Pengadilan Negeri Kab. KUningan, untuk ditegur agar termohon eksekusi dalam waktu 8 Hari sejak ditegur , guna menyerahkan tanah berikut bangunan rumah tinggal yang telah dilelang tersebut kepada pemohon eksekusi. 
7.    Ibu Erna tetap berusaha untuk menjual sendiri rumahnya,  dan  ketika ada yang mau membeli dengan harga harga yang disepakati Rp. 300.000.000,-.   Calon pembeli hanya meminta photocopy sertifikatnya saja terlebih dahulu, kemudian Ibu Erna mengupayakannya meminta  photocopy sertifikatnya ke BPR ARTHIA SERE dan ke Pengadilan, akan tetapi tidak diberikan. Meminta alamat Sdr. AGY TRIYANA-pun selaku pemenang lelang, makasudnya untuk meminta photocopy sertifikat… akan tetapi baik pihak Bank maupun Pengadilan merahasiahkannya…  karenanya samasekali tidak ada mediasi  yang dilakukan oleh pihak pengaadilan antara pemohon eksekusi dengan termohon, karnanya disinipun nampak Pengadilan seperti kepanjangan tangan dari pihak Bank saja…
8.    19 Maret 2013. Menerima surat dari Pengadilan Negeri Kab. Kuningan, perihal:  RISALAH PEMBERITAHUAN EKSEKUSI PENGOSONGAN, yang akan dilaksanakan pada Hari Rabu, tanggal 24 April 2013.
9.    09 Apil 2013. Mengirim surat langsung kepada Komisi Yudisial perihal; “…MOHON DIPERIKSA PROSES HUKUMNYA, ATAS KEBIJASKAN PENGADILAN NEGERI KAB. KUNINGAN YANG MENGELUARKAN SURAT PERINTAH PENGOSONGAN ATAS RUMAH KAMI…” yang diterima oleh Sdr. Deddy,  yang memberikan respon positif, dan beliau memberikan Nomor kontak untuk menanyakan perkembangannya.  Kemudian tembusannya disampaikan ke Komnas HAM yang diterima oleh Sdr. Riyan, beliau-pun merespon positi serta memberikan Nomor kontak untuk menanyakan perkembangannya… karenanya Ibu Erna yakin akan  dapat memperoleh keadilan melalui upaya yang dilakukan ke Komisi Yudisial dan Komnas HAM, waktu terus berjalan dan pelaksanaan eksekusi semakin dekat, akan tetapi ternyata baik Komisi Yudisial maupun Komas HAM sulit untuk bisa dihubungi…
10.   15 April 2013. Menerima surat pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Kab. Kuningan, bahwa pelaksanaan eksekusi undurkan dan akan dilaksanakan pada Hari Senin, tanggal 29 April 2013.

11.   26 April 2013. Ibu Erna mendaptarkan perlawanan atas pemohonan  eksekusi yang diajukan oleh Sdr. EGY TRIYANA, akan tetapi diabaikan  dan tidak diberi kesempatan  untuk membela diri dipengadilan dan eksekusi tetap dilaksanakan…
12.   Meminta bantuan kepada Ormas yang biasanya sangat getol untuk ber-amar ma’ruf nahil munkar-pun diabaikan… BPR  ARTHIA SERE dan para pihak terkait telah berhasil menjadikan kami sebagai  gelandangan… demikian keluh Ibu Erna..
13.   Pada saat pelaksanaan eksekusi Ibu Erna teriak-teriak histeris: “… mengapa terhadap para koruptor yang menjarah uang rakyat milyaran bahkan sampai triliunan rupiah masih bisa diberi kesempatan untuk membela diri di Pengadilan, dan masih bisa menempati rumahnya… sedangkan Saya yang hanya utang Rp. 60.000.000,- ke BANK  BPR ARTHIA SERE dan Saya mau menjual rumah untuk menyelesaikannya akan tetapi tidak diberi kesempatan, begitu juga Saya mengajukan gugatan dengan dilampiri surat keterangan tidak mampu dari desa setempat, akan tetapi diabaikan oleh Pengadilan Negeri Kuningan…surat perlawanan atas apermohonan eksekusi yang diajukan oleh Sdr AGY TRIYANA  selaku pemenang lelang ( yang adalah Karyawan BANK ARTHIA SERE sendiri )  juga diabaikan… jadi bagi Saya Orang kecil sama sekali tidak diberi kesempatan untuk membela diri di Pengadilan,,,hukum apa ini pa ? padahal  Saya memperoleh rumah ini dari keringat suami Saya berjualan bubur di Semarang… jadi Ibu Erna-pun mempertanyakan; ada apa lagi antara bank dengan pihak Pengadilan…?...”

Silahkan bapak-bapak lihat dan simak jeritan hati  Ibu Erna yang merasa terzolimi oleh BANK BPR ARTHIA SERE, oleh para penegak hukum di Negeri ini dan oleh para penyenggara Negara yang sudah teramat korup ini… masih percayakah pada sistim yang sudah sedemikian amburadulnya ini...? (Gapas- Kuningan)

0 komentar:

Posting Komentar