Searching...

07.10
0

Kuningan, 08 April 2013.
Kepada Yth,
Bapak kapolres Kab. Kuningan
di- Kuningan.

Perihal:  PENGADUAN TINDAK PIDANA FITNAH DAN PENCEMARAN NAMA BAIK.

Dengan hormat,

Saya TOTONG HERIAWAN, beralamat di Jalan Siliwangi 197 Kuningan Jawa barat. Dengan ini mengadukan kepada Bapak atas perbuatan pidana FITNAH DAN PENCEMARAN NAMA BAIK  terhadap diri Saya, yang dilakukan oleh Sdr. IING TOHIRADE, pekerjaan Kuwu Desa Ancaran dan beralamat di Ancaran Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan.

Yaitu dengan menyampaikan statement yang dimuat dalam media online KUNINGANNEWS. Antara lain Sdr. IING TOHIRADE mengatakan; “… bahwa Saya terkesan melakukan pemerasan, dan bahwa Saya punya utang Rp. 100.000.000,- ( seratus juta rupiah ) kepada pemerintahan desa/ panitia pembangunan ruko Ancaran yang sampai saat ini tidak dibayar…”

Mohon maaf pak, Saya sangat menyadari bahwa entah karena faktor apa, akan sulit sekali untuk mengadukan perkara pidana yang berkaitan dengan Ruko Ancaran. Seperti halnya  dengan pengaduan Saya Nomor: LP/ B.417/IX/2011/RES KNG. dan pengaduan penyerobotan yang saya sampaikan secara tertulis, tertanggal 22 Maret 2013.

Karena jika tidak salah, dalam hukum ada ketentuan.: “… Jika seseorang dituduh melakukan perbuatan pidana, dan kemudian atas tuduhan tersebut dia DIAM, maka diamnya tersebut adalah merupakan pengakuan bahwa yang dituduhkannya itu adalah benar…”

Karenanya Saya menyampaikan pengaduan atas perbuatan pidana FITNAH DAN PENCEMARAN NAMA BAIK ini kepada Bapak untuk dapat kiranya ditindak lanjuti…

Adapun kemudian atas pengaduan Saya ini diabaikan, atau mungkin oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Kuningan dianggap bahwa perbuatan pidana yang terkait dengan kasus ruko Ancaran ini masuk kedalam ranah hukum perdata, sebagaimana dalam putusan selanya Nomor: 06/Pid.B/2013/PN. Kng. tidak masalah bagi Saya, karena Saya sudah maklum…

Disini Saya hanya menggunakan hak Saya sebagai warga Negara yang dijamin oleh Undang-undang, untuk mengadu dan sekaligus untuk mengkaunter atas FITNAH DAN PENCEMARAN NAMA BAIK yang dilakukan oleh Sdr. IING TOHIRADE  Kuwu Desa Ancaran terhadap diri Saya…

Atas perhatiannya Saya menyampaikan terima kasih…

Hormat Saya,


TOTONG HERIAWAN.

Tembusan disampaikan kepada Yth,
1.     Bapak Dirjen Komnas  HAM RI, di- Jakarta
2.     Ketua Pengadilan Negeri Kab. Kuningan, di Kuningan.
3.     A  r  s  i  p  .

0 komentar:

Posting Komentar