Kuningan, 08 April 2013.
Kepada Yth,
Bapak kapolres Kab.
Kuningan
di- Kuningan.
Perihal: PENGADUAN TINDAK PIDANA FITNAH DAN
PENCEMARAN NAMA BAIK.
Dengan hormat,
Saya TOTONG HERIAWAN,
beralamat di Jalan Siliwangi 197 Kuningan Jawa barat. Dengan ini mengadukan
kepada Bapak atas perbuatan pidana FITNAH DAN PENCEMARAN NAMA BAIK terhadap diri Saya, yang dilakukan oleh Sdr.
IING TOHIRADE, pekerjaan Kuwu Desa Ancaran dan beralamat di Ancaran Kecamatan Kuningan
Kabupaten Kuningan.
Yaitu dengan
menyampaikan statement yang dimuat dalam media online KUNINGANNEWS. Antara lain
Sdr. IING TOHIRADE mengatakan; “… bahwa Saya terkesan melakukan
pemerasan, dan bahwa Saya punya utang Rp. 100.000.000,- ( seratus juta rupiah )
kepada pemerintahan desa/ panitia pembangunan ruko Ancaran yang sampai saat ini
tidak dibayar…”
Mohon maaf pak, Saya
sangat menyadari bahwa entah karena faktor apa, akan sulit sekali untuk
mengadukan perkara pidana yang berkaitan dengan Ruko Ancaran. Seperti halnya dengan pengaduan Saya Nomor: LP/
B.417/IX/2011/RES KNG. dan pengaduan penyerobotan yang saya sampaikan secara
tertulis, tertanggal 22 Maret 2013.
Karena jika tidak
salah, dalam hukum ada ketentuan.: “… Jika seseorang dituduh melakukan perbuatan pidana,
dan kemudian atas tuduhan tersebut dia DIAM, maka diamnya tersebut adalah
merupakan pengakuan bahwa yang dituduhkannya itu adalah benar…”
Karenanya Saya
menyampaikan pengaduan atas perbuatan pidana FITNAH DAN PENCEMARAN NAMA BAIK
ini kepada Bapak untuk dapat kiranya ditindak lanjuti…
Adapun kemudian
atas pengaduan Saya ini diabaikan, atau mungkin oleh Pengadilan Negeri
Kabupaten Kuningan dianggap bahwa perbuatan pidana yang terkait dengan kasus
ruko Ancaran ini masuk kedalam ranah hukum perdata, sebagaimana dalam putusan
selanya Nomor: 06/Pid.B/2013/PN. Kng. tidak masalah bagi Saya, karena Saya
sudah maklum…
Disini Saya hanya
menggunakan hak Saya sebagai warga Negara yang dijamin oleh Undang-undang, untuk
mengadu dan sekaligus untuk mengkaunter atas FITNAH DAN PENCEMARAN NAMA BAIK
yang dilakukan oleh Sdr. IING TOHIRADE Kuwu Desa Ancaran terhadap diri Saya…
Atas perhatiannya Saya
menyampaikan terima kasih…
Hormat Saya,
TOTONG HERIAWAN.
Tembusan disampaikan
kepada Yth,
1. Bapak Dirjen
Komnas HAM RI, di- Jakarta
2. Ketua Pengadilan
Negeri Kab. Kuningan, di Kuningan.
3. A r
s i p .
0 komentar:
Posting Komentar