Searching...

09.54
0


Sulit memang untuk mengadukan berbuatan pidana di komplek ruko Ancaran, akan tetapi kami hanya menggunakan hak kami sebagai warga Negara... adapun ditindak lanjuti atau tidak sudah bukan masalah lagi bagi kami, paling tidak upaya yang kami lakukan akan dapat menjadi barometer; masih layakkah sistim hukum yang berlaku saat ini dipertahankan...? berikut kami lampirkan surat pengaduannya:


Kepada Yth,
Bapak  Kapolres Kab. Kuningan
Up. Bapak Kasat Serse Polres Kuningan
di- Kuningan.

Perihal: PENGADUAN TINDAK PIDANA PENYEROBOTAN.

Dengan hormat,

Yang bertanda tangan dibawah ini Saya; TOTONG HERIAWAN, pekerjaan Wiraswasta (wakil direktur Cv. Cipta Griya Asri), Umur 61 Tahun, beralamat di Jalan Siliwani 197 Kab, Kuningan Jawa barat.
Menyampaikan pengaduan tindak pidana penyerobotan sebagaimana dimaksud dengan Pasal 385 KUHP. Yang dilakukan oleh Developer pasar Desa Ancara Kab. Kuningan, yaitu dengan tanpa hak telah membangun pertokoan di areal Komplek ruko Ancaran, yang berdasarkan akta Notaris Marry Marlia, SH. No. 19 tanggal 20 – 6 – 2001. Sampai tahun 2026 adalah merupakan hak pengelolaan Saya selaku wakil dirwktur Cv. Cipta Griya Asri.

Bahwa atas kasus ruko Ancaran ini Saya sudah menyampaikan pengaduan, dengan Nomor : LP/ B.417/IX/2011/JBR/RES KNG. pada saat itu yang Saya adukan adalah Kuwu Desa Ancaran Cs, karena unsur-unsur pidana sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHP Saya anggap sudah sangat terpenuhi. Tentu dengan harapan penydik akan mengembangkan penyidikannya dan dapat menjerat para pihak yang terkait dengan tindak pidana di komplek ruko Ancaran. Akan tetapi pada kenyataannya tidak demikian, Developer pasar Desa Ancaran yang membangun pertokoan di areal komplek ruko Ancaran dengan tanpa hak, ternyata tidak dapat dijadikan sebagai tersangka.

Bahwa tujuan dari proses hukum adalah untuk menegakan Hukum dan keadilan, oleh karenanya apabila Developer Pasar Desa Ancaran yang membangun pertokoan di Komplek ruko Ancaran dengan tanpa hak, yang tentunya adalah merupakan pelaku utama tindak pidana di komplek ruko Ancaran, akan tetapi  apabila developer yang bersangkutan bisa lolos dari jeratan hukum, maka proses hukum tersebut akan merupakan suatu yang sia-sia saja, dan bahkan tidak tertutup kemungkinan terjadinya suatu peradilan yang sesat.

Oleh karenanya agar tujuan dari proses hukum, yaitu untuk menegakan Hukum dan keadilan bisa tercapai dan tidak terjadinya suatu peradilan yang sesat, maka dengan ini Saya mohon dapatlah kiranya pengaduan Saya atas perbuatan pidana penyerobotan sebagaimana dimaksud pasal 385 KUHP  yang dilakukan oleh Developer Pasar Desa Ancaran, yang dengan tanpa hak telah membangun pepembangunan pertokoan di komplek ruko Ancaran, dapat segera ditindak lanjuti.

Bahwa pembangunan pertokoan yang dilakukan oleh Developer Pasar Desa Ancaran diareal komplek ruko Ancaran yang menjadi hak pengelolaan Saya adalah merupakan perbuatan pidana  sebagaimana dimaksud pasal 385 KUHP. akan tetapi apabila yang bersangkutan merasa punya alas hak untuk membangun pertokoan di komplek ruko Ancaran tersebut maka bisa dipastikan adanya surat yang dipalsukan, karena sampai saat ini Saya tidak pernah memindah tangankan kepada pihak lain atas hak pengelolaan areal komplek ruko Ancaran yang masa kontraknya sampai dengan tahun 2026.

Demikian surat pengaduan ini Saya sampaikan kepada Bapak, dan atas perhatiannya Saya menyampaikan terima kasih.

Kuningan, 12 Mart 2013
Hormat saya,

 TOTONG HERIAWAN.

Tembusan disampaikan kepada Yth,
1.     Bapak Kapolda Jawa barat di- Bandung.
2.     Ketua Pengadilan Negeri Kab. Kuningan, di- Kuningan.
3.     A  r  s  i  p .