Sulit memang untuk mengadukan berbuatan pidana di komplek ruko Ancaran, akan tetapi kami hanya menggunakan hak kami sebagai warga Negara... adapun ditindak lanjuti atau tidak sudah bukan masalah lagi bagi kami, paling tidak upaya yang kami lakukan akan dapat menjadi barometer; masih layakkah sistim hukum yang berlaku saat ini dipertahankan...? berikut kami lampirkan surat pengaduannya:
Kepada Yth,
Bapak Kapolres Kab. Kuningan
Up. Bapak Kasat
Serse Polres Kuningan
di- Kuningan.
Perihal: PENGADUAN TINDAK PIDANA PENYEROBOTAN.
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan
dibawah ini Saya; TOTONG HERIAWAN,
pekerjaan Wiraswasta (wakil direktur Cv. Cipta Griya Asri), Umur 61 Tahun,
beralamat di Jalan Siliwani 197 Kab, Kuningan Jawa barat.
Menyampaikan
pengaduan tindak pidana penyerobotan sebagaimana dimaksud dengan Pasal 385
KUHP. Yang dilakukan oleh Developer
pasar Desa Ancara Kab. Kuningan, yaitu dengan tanpa hak telah membangun pertokoan
di areal Komplek ruko Ancaran, yang berdasarkan akta Notaris Marry Marlia, SH.
No. 19 tanggal 20 – 6 – 2001. Sampai tahun 2026 adalah merupakan hak
pengelolaan Saya selaku wakil dirwktur Cv. Cipta Griya Asri.
Bahwa atas kasus
ruko Ancaran ini Saya sudah menyampaikan pengaduan, dengan Nomor : LP/ B.417/IX/2011/JBR/RES KNG. pada
saat itu yang Saya adukan adalah Kuwu Desa Ancaran Cs, karena unsur-unsur
pidana sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHP Saya anggap sudah sangat terpenuhi.
Tentu dengan harapan penydik akan mengembangkan penyidikannya dan dapat
menjerat para pihak yang terkait dengan tindak pidana di komplek ruko Ancaran.
Akan tetapi pada kenyataannya tidak demikian, Developer pasar Desa Ancaran yang
membangun pertokoan di areal komplek ruko Ancaran dengan tanpa hak, ternyata
tidak dapat dijadikan sebagai tersangka.
Bahwa tujuan dari
proses hukum adalah untuk menegakan Hukum dan keadilan, oleh karenanya apabila
Developer Pasar Desa Ancaran yang membangun pertokoan di Komplek ruko Ancaran
dengan tanpa hak, yang tentunya adalah merupakan pelaku utama tindak pidana di
komplek ruko Ancaran, akan tetapi apabila
developer yang bersangkutan bisa lolos dari jeratan hukum, maka proses hukum tersebut
akan merupakan suatu yang sia-sia saja, dan bahkan tidak tertutup kemungkinan
terjadinya suatu peradilan yang sesat.
Oleh karenanya agar
tujuan dari proses hukum, yaitu untuk menegakan Hukum dan keadilan bisa
tercapai dan tidak terjadinya suatu peradilan yang sesat, maka dengan ini Saya
mohon dapatlah kiranya pengaduan Saya atas perbuatan pidana penyerobotan
sebagaimana dimaksud pasal 385 KUHP yang
dilakukan oleh Developer Pasar Desa Ancaran, yang dengan tanpa hak telah membangun
pepembangunan pertokoan di komplek ruko Ancaran, dapat segera ditindak lanjuti.
Bahwa
pembangunan pertokoan yang dilakukan oleh Developer Pasar Desa Ancaran diareal
komplek ruko Ancaran yang menjadi hak pengelolaan Saya adalah merupakan
perbuatan pidana sebagaimana dimaksud
pasal 385 KUHP. akan
tetapi apabila yang bersangkutan merasa punya alas hak untuk membangun
pertokoan di komplek ruko Ancaran tersebut maka bisa dipastikan adanya surat
yang dipalsukan, karena sampai saat ini Saya tidak pernah memindah tangankan
kepada pihak lain atas hak pengelolaan areal komplek ruko Ancaran yang masa
kontraknya sampai dengan tahun 2026.
Demikian surat
pengaduan ini Saya sampaikan kepada Bapak, dan atas perhatiannya Saya
menyampaikan terima kasih.
Kuningan, 12 Mart
2013
Hormat saya,
TOTONG HERIAWAN.
Tembusan disampaikan
kepada Yth,
1.
Bapak Kapolda Jawa barat di- Bandung.
2.
Ketua Pengadilan Negeri Kab. Kuningan, di- Kuningan.
3.
A r s
i p .