Kepada Yth,
Bapak Menteri Hukum dan HAM/
Direktorat Jenderal HAM RI
di- J a k a r t a .
perihal:
PELELANGAN RUMAH KAMI
OLEH KPKNL CIREBON DAN PERINTAH EKSEKUSI OLEH PENGADILAN NEGERI KABUPATEN KUNINGAN
DILAKUKAN SECARA SEPIHAK. BENARKAH INI…?
Dengan hormat,
26 April 2010. Kami
mendapat pasilitas kridit dari BPR
ARTHIA SERE Kab. Kuningan sebesar Rp.70.000.000,- dengan tenor 4 tahun.
lima bulan pertama kami lancar mengangsur, dan kesininya mulai tersendat karena
situasi usaha kami mengalami kesulitan.
09 Mei 2012. Kami
mendapat surat pemberitahuan lelang dari BPR ARTHIA SERE Cab. Cirebon, yang
mendasarkan pada surat penetapan lelang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara
dan Lelang (KPKNL) Cirebon tertanggal 07
Mei 2012. Bahwa pelelangan atas rumah kami akan dilaksanakan Hari Jum’at tanggal
08 Juni 2012. Dan
benar dilaksanakan, jadi nampak sekali jika proses lelang tersebut mengejar target satu Bulan.( 07 Mei
s/d 08 Juni 2013 ) Kemudian pada tanggal
18 Juni 2012, kami mendapat surat pemberitahuan dari BPR ARTHIA SERE Cab.
Cirebon, bahwa atas rumah kami sudah dilelang dengan hasil lelang Rp. 189.000.100,- yang pemenangnya adalah Sdr. EGY TRIYANA, (KARYAWAN BPR ARTHIA SERE SENDIRI…) jika hal seperti
ini dibenarkan, maka kami yakin bukan hanya kami yang menjadi korban, akan
tetapi banyak korban-korban lainnya yang mengalami nasib seperti kami, akan
tetapi mungkin tidak terungkap.
Ketika mendapat pemberitahuan akan dilelang, kami berusaha akan
menjual sendiri rumah kami, dan ada yang mau membeli seharga Rp. 300.000.000,-dengan
memberikan Dp sebasar Rp. 40.000.000,-
terlebih dahulu, hal ini kami sampaikan kepada pihak BPR ARTHIA SERE, akan
tetapi tidak mau menerima dan harus dilunasi sekaligus saja… Rp. 80.000.000,-
Kami pernah dipanggil ke Pengadilan Negeri Kab. Kuningan untuk
mediasi, akan tetapi kami tidak dipertemukan dengan Sdr. Egi Triyana-nya selaku
pemenang lelang… dengan demikian jelas sulit untuk mencari titik temu…
Atas hal tersebut kami menyampaikan gugatan ke Pengadilan Negeri Kab.
Kuningan, dengan tergugat I. BPR ARTHIA SERE Cirebon, tergugat II KPKNL Cirebon
dan tergugat III Sdr. EGY TRIYANA Karyawan BPR ARTHIA SERE selaku pemenang
lelang… karena kami melihat jelas adanya indikasi persekongkolan jahat, antara
BPR ARTHIA SERE dengan pihak KPKNL Cirebon, dan atas gugatan yang kami sampaikan tersebut
dilampiri oleh surat keterangan tidak
mampu dari Desa setempat untuk meminta berperkara secara Cuma-Cuma. Akan tetapi sama sekali tidak ditanggapi oleh
pihak pengadilan Negeri Kab. Kuningan.
Kami juga sudah mengirim surat kepada KOMNAS HAM RI, yang
kemudian dari pihak Komnas HAM mengirim surat Nomor, 2- 184/K/PMT/X/2012. kepada Kepala Kanwil VIII Bandung Dirjen Kekayaan Negara, yang tebusannya
disampaikan kepada; 1. Ketua Komnas HAM, 2. Gubernur BI, 3. Menteri Keuangan
RI, 4. Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu dan 5. Tembusannya disampaikan kepada
kami. Yang intinya: meminta klaripikasi
terkait dengan pengaduan kami, dan jika
terjadi penyimpangan agar segera dilakukan pemeriksaaan, serta memberikan
tanggapan selambat-lambatnya 30 Hari kerja sejak diterimanya surat, dengan
mencantumkan Nomor agenda pengaduan
yaitu Nomor: 80. 035..( untuk
mempermudah memeriksa pengaduan ). Akan tetapi sama sekali tidak ada
konfirmasi dengan kami, mungkin dari Kakanwil VIII Bandung Dirjen Kekayaan
Negara datangnya hanya kepada pihak BPR
ARTHIA SERE saja…
Kemudian ada yang mau beli lagi rumah kami, dia berani Rp. 300.000.000,- asal minta photo copy sertipikatnya saja dulu,
dan kami berusaha meminta photo copy
sertifikatnya baik kepada pihak Bank-nya maupun ke Pengadilan, akan tetapi
tidak diberi, disini kami melihat indikasi adanya
itikad tidak baik dari pihak BANK BPR ARTHIA SERE.
19 Maret 2013. Kami
menerima surat dari pengadilan Negeri
Kab. Kuningan, perihal: RISALAH
PEMBERITAHUAN EKSEKUSI PENGOSONGAN. Yang harus dilaksanakan pada Hari Rabu, tanggal 24 April 2013.
Kami masyarakat kecil dan awan,
sungguh hal ini kami rasakan sebagai memperkosa rasa keadilan kami dan membuat
kami sekeluarga panik, namun meskipun kami tahu bahwa ini adalah suatu
kezoliman dan kami melihat jelas indikasi adanya persekongkolan jahat dari
mereka yang punya power dan kewenangan untuk merampas hak-hak kami, akan tetapi kami tidak tahu apa yang harus kami lakukan dan kepada siapa
kami harus mengadu, sementara Pengadilan yang seharusnya bisa menjadi tempat masyarakat
mencari keadilan, malah sepertinya menjadi kepanjangan tangan dari pihak BANK
ARTHIA SERE saja…
15 April 2013. kami menerima surat pemberitahuan dari Pengasdilan
Negeri Kabupaten Kuningan, bahwa pelaksanaan eksekusi dipundurkan dan akan
dilaksanakan pada Hari Senin tanggal 29 April 2013. Dan saat ini (26/4) pihak Pengadilan Negeri
Kabupaten Kuningan sudah mengontrak tempat dekat rumah kami, yang kata tetangga
kami untuk penyimpanan barang-barang…
Bapak
Menteri Hukum dan HAM RI Yth,
Dari
aspek legal mungkin mereka bisa mengaturnya, karena mereka memiliki segalanya…
sementara kami lemah, dan bahkan ketika menyampaikan gugatan dengan dilampiri
surat keterangan tidak mampu dari Desa setempat untuk memohon agar dapat
berperkara secara Cuma-Cuma, akan tetapi diabaikan oleh pihak Pengadilan… jadi
memang sulit bagi kami selaku masyarakat kecil untuk memperoleh keadilan… akan
tetapi kami ingin mendapat jawaban Dari Bapak Menkumham;
“… Apakah dibenarkan proses lelang dan penetapan surat eksekusi atas
rumah kami oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Kuningan, yang sama sekali tanpa
adanya upaya mediasi dan sepihak…? Jika dibenarkan, maka kami telah
diperlakukan secara diskriminasi dalam hukum… karena terhadap nasabah-nasabah
bank lain yang macet tidak mendapat perlakuan seperti halnya terhadap kami…
mohon jawaban, kemudian karena kami
sedang mengadukan permasalahan kami ini kepada Komisi Yudisial dan Komnas HAM,
maka mohon Bapak dapat kiranya menghentikan terlebih dahulu pelaksanaan
eksekusi, sampai ada jawaban dari Komisi Yudisial (KY)…”
Atas
perhatiannya kami menyampaikan terima kasih.
Kuningan, 22 Maret 2013
Hormat kami,
ERNA LESMANAWATI.
Jl. RE. Martadinata No. 64
Desa Sindang agung
Kab. Kuningan Jawa barat.
Tembusan disampaikan kepada Yth,
1.
Bapak Ketua Mahkamah Agung
RI di- Jakarta
2.
Bapak Kepala Kejaksaan
Agung RI di- Jakarta
3.
Bapak Ketua Koalisi
Pemantau Peradilan, di- Jakarta
4.
Bapak Ketua Komisiu
Yudisial, di- Jakarta
5.
Bapak Ketua Komnas HAM RI,
di- Jakarta
6.
Bapak Ketua YLKI di-
Jakarta
7.
Bapak Ketua Pengadilan
Negeri Kab. Kuningan, di- Kuningan
8.
Bapak Kepala Kejaksaan
Negeri Kab, Kuningan, di- Kuningan
9.
Bapak Kapolres Kab.
Kuningan, di- Kuningan
10.
Bapak Ketua LSM/
Ormas-ormas Islam
11.
A r s I p
………………………………………………………………………………..
Catatan:
Untuk lebih jelasnya atas permasalahan kami,
mohon dibuka/ klik : www.gempakuningan.blogspot.com/
0 komentar:
Posting Komentar