Searching...

00.12
0

Kepada Yth,
Bapak Menteri Hukum dan HAM/
Direktorat Jenderal HAM RI
di- J a k a r t a .

perihal:
PELELANGAN RUMAH KAMI OLEH KPKNL CIREBON DAN  PERINTAH  EKSEKUSI OLEH     PENGADILAN NEGERI KABUPATEN KUNINGAN DILAKUKAN SECARA SEPIHAK. BENARKAH INI…?

Dengan hormat,

26 April 2010. Kami mendapat pasilitas kridit dari BPR ARTHIA SERE Kab. Kuningan sebesar Rp.70.000.000,- dengan tenor 4 tahun. lima bulan pertama kami lancar mengangsur, dan kesininya mulai tersendat karena situasi usaha kami mengalami kesulitan.

09 Mei 2012. Kami mendapat surat pemberitahuan lelang dari BPR ARTHIA SERE Cab. Cirebon, yang mendasarkan pada surat penetapan lelang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Cirebon tertanggal 07 Mei 2012. Bahwa pelelangan atas rumah kami akan dilaksanakan  Hari  Jum’at  tanggal  08 Juni 2012.  Dan benar dilaksanakan, jadi nampak sekali jika proses lelang  tersebut mengejar target satu Bulan.( 07 Mei s/d 08 Juni 2013 ) Kemudian pada tanggal 18 Juni 2012, kami mendapat surat pemberitahuan dari BPR ARTHIA SERE Cab. Cirebon, bahwa atas rumah kami sudah dilelang dengan hasil lelang Rp. 189.000.100,- yang pemenangnya adalah Sdr. EGY TRIYANA, (KARYAWAN  BPR ARTHIA SERE SENDIRI…) jika hal seperti ini dibenarkan, maka kami yakin bukan hanya kami yang menjadi korban, akan tetapi banyak korban-korban lainnya yang mengalami nasib seperti kami, akan tetapi  mungkin tidak terungkap.

Ketika mendapat pemberitahuan akan dilelang, kami berusaha akan menjual sendiri rumah kami, dan ada yang mau membeli seharga Rp. 300.000.000,-dengan memberikan Dp sebasar Rp. 40.000.000,- terlebih dahulu, hal ini kami sampaikan kepada pihak BPR ARTHIA SERE, akan tetapi tidak mau menerima dan harus dilunasi sekaligus saja… Rp. 80.000.000,-
Kami pernah dipanggil ke Pengadilan Negeri Kab. Kuningan untuk mediasi, akan tetapi kami tidak dipertemukan dengan Sdr. Egi Triyana-nya selaku pemenang lelang… dengan demikian jelas sulit untuk mencari titik temu…

Atas hal tersebut kami menyampaikan gugatan ke Pengadilan Negeri Kab. Kuningan, dengan tergugat I. BPR ARTHIA SERE Cirebon, tergugat II KPKNL Cirebon dan tergugat III Sdr. EGY TRIYANA Karyawan BPR ARTHIA SERE selaku pemenang lelang… karena kami melihat jelas adanya indikasi persekongkolan jahat, antara BPR ARTHIA SERE dengan pihak KPKNL Cirebon, dan  atas gugatan yang kami sampaikan tersebut dilampiri  oleh surat keterangan tidak mampu dari Desa setempat untuk meminta berperkara secara Cuma-Cuma.  Akan tetapi sama sekali tidak ditanggapi oleh pihak  pengadilan Negeri Kab. Kuningan.

Kami juga sudah mengirim surat kepada KOMNAS HAM RI, yang kemudian dari pihak Komnas HAM mengirim surat Nomor, 2- 184/K/PMT/X/2012. kepada Kepala Kanwil  VIII Bandung  Dirjen Kekayaan Negara, yang tebusannya disampaikan kepada; 1. Ketua Komnas HAM, 2. Gubernur BI, 3. Menteri Keuangan RI, 4. Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu dan 5. Tembusannya disampaikan kepada kami. Yang  intinya: meminta klaripikasi terkait dengan pengaduan kami,  dan jika terjadi penyimpangan agar segera dilakukan pemeriksaaan, serta memberikan tanggapan selambat-lambatnya 30 Hari kerja sejak diterimanya surat, dengan mencantumkan Nomor agenda pengaduan yaitu Nomor: 80. 035..( untuk mempermudah memeriksa pengaduan ). Akan tetapi sama sekali tidak ada konfirmasi dengan kami, mungkin dari Kakanwil VIII Bandung Dirjen Kekayaan Negara  datangnya hanya kepada pihak BPR ARTHIA SERE saja…
Kemudian ada yang mau beli lagi rumah kami,  dia berani Rp. 300.000.000,- asal minta photo copy sertipikatnya saja dulu, dan  kami berusaha meminta photo copy sertifikatnya baik kepada pihak Bank-nya maupun ke Pengadilan, akan tetapi tidak diberi,  disini kami melihat indikasi adanya itikad tidak baik dari pihak BANK BPR ARTHIA SERE.

19 Maret 2013. Kami menerima surat dari  pengadilan Negeri Kab. Kuningan, perihal: RISALAH PEMBERITAHUAN EKSEKUSI PENGOSONGAN. Yang harus dilaksanakan pada Hari Rabu, tanggal 24 April 2013.   Kami masyarakat kecil dan awan, sungguh hal ini kami rasakan sebagai memperkosa rasa keadilan kami dan membuat kami sekeluarga panik, namun meskipun kami tahu bahwa ini adalah suatu kezoliman dan kami melihat jelas indikasi adanya persekongkolan jahat dari mereka yang punya power dan kewenangan untuk merampas hak-hak kami,  akan tetapi kami tidak tahu  apa yang harus kami lakukan dan kepada siapa kami harus mengadu, sementara Pengadilan yang seharusnya bisa menjadi tempat masyarakat mencari keadilan, malah sepertinya menjadi kepanjangan tangan dari pihak BANK ARTHIA SERE saja…

15 April 2013. kami menerima surat pemberitahuan dari Pengasdilan Negeri Kabupaten Kuningan, bahwa pelaksanaan eksekusi dipundurkan dan akan dilaksanakan pada Hari Senin tanggal 29 April 2013. Dan saat ini (26/4) pihak Pengadilan Negeri Kabupaten Kuningan sudah mengontrak tempat dekat rumah kami, yang kata tetangga kami untuk penyimpanan barang-barang…

Bapak Menteri Hukum dan HAM RI  Yth,
Dari aspek legal mungkin mereka bisa mengaturnya, karena mereka memiliki segalanya… sementara kami lemah, dan bahkan ketika menyampaikan gugatan dengan dilampiri surat keterangan tidak mampu dari Desa setempat untuk memohon agar dapat berperkara secara Cuma-Cuma, akan tetapi diabaikan oleh pihak Pengadilan… jadi memang sulit bagi kami selaku masyarakat kecil untuk memperoleh keadilan… akan tetapi kami ingin mendapat jawaban Dari Bapak Menkumham;
“… Apakah dibenarkan proses lelang dan penetapan surat eksekusi atas rumah kami oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Kuningan, yang sama sekali tanpa adanya upaya mediasi dan sepihak…? Jika dibenarkan, maka kami telah diperlakukan secara diskriminasi dalam hukum… karena terhadap nasabah-nasabah bank lain yang macet tidak mendapat perlakuan seperti halnya terhadap kami… mohon jawaban, kemudian  karena kami sedang mengadukan permasalahan kami ini kepada Komisi Yudisial dan Komnas HAM, maka mohon Bapak dapat kiranya menghentikan terlebih dahulu pelaksanaan eksekusi, sampai ada jawaban dari Komisi Yudisial (KY)…”

Atas perhatiannya kami menyampaikan terima kasih.

Kuningan, 22 Maret 2013
Hormat kami,
                                                             

ERNA LESMANAWATI.
Jl. RE. Martadinata No. 64
Desa Sindang agung
Kab. Kuningan Jawa barat.

Tembusan disampaikan kepada Yth,
1.      Bapak Ketua Mahkamah Agung RI di- Jakarta
2.      Bapak Kepala Kejaksaan Agung RI di- Jakarta
3.      Bapak Ketua Koalisi Pemantau Peradilan, di- Jakarta
4.      Bapak Ketua Komisiu Yudisial, di- Jakarta
5.      Bapak Ketua Komnas HAM RI, di- Jakarta
6.      Bapak Ketua YLKI di- Jakarta
7.      Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kab. Kuningan, di- Kuningan
8.      Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Kab, Kuningan, di- Kuningan
9.      Bapak Kapolres Kab. Kuningan, di- Kuningan
10.   Bapak Ketua LSM/ Ormas-ormas Islam
11.   A r s I p ………………………………………………………………………………..

Catatan:
Untuk lebih jelasnya atas permasalahan kami,
mohon dibuka/ klik :   www.gempakuningan.blogspot.com/

0 komentar:

Posting Komentar