Searching...


Kuningan, 09 April 2013

No. 10/IV/2013/Kng.


Kepada Yth. :
Ketua Komisi Yudicial R I.
Di Jakarta.                                              

Perihal:
MOHON DIPERIKSA PROSES HUKUM-NYA, ATAS KEBIJAKAN  PENGADILAN NEGERI KAB. KUNINGAN MENGELUARKAN SURAT PERINTAH PENGOSONGAN ATAS RUMAH KAMI,  
NOMOR: 01/ Pdt. Eks/2012/PN Kng.

Dengan hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini Saya ERNA LESMANAWATI, pekerjaan Ibu Rumahtangga, beralamat di dusun III Blok Babakan Rt.01, Rw.03 Desa Kertawangunan, Kec. Sindang Agung, Kabupaten Kuningan Jawa barat. Demi keadilan dan rasa keadilan masyarakat, mohon kepada Bapak Ketua Komisi Yudicial Republik Indonesia:

Dapatlah kiranya Bapak / Ibu di Komisi Yudicial (KY) memeriksa kebijakan Pengadilan Negeri Kabupaten Kuningan, yang tanpa ada kejelasan proses hukumnya telah mengeluarkan surat RISALAH PEMBERITAHUAN EKSEKUSI PENGOSONGAN. Atas rumah kami,  Nomor : 01/Pdt. Eks/2012/PN Kng.

“…Sungguh hal ini membuat kami sekeluarga stress dan panic serta tidak tahu apa yang mesti kami lakukan, karena ternyata pengadilan sendiri yang kami anggap sebagai tempat bagi masyarakat mencari keadilan, akan tetapi apabila seperti ini keadaannya, kami rasakan tidak lebih hanya menjadi kepanjangan tangan dari BANK BPR ARTHIA SERE CIREBON  saja untuk melegalkan perampasan yang dilakukannya atas asset nasabah yang dianggapnya macet…”

Adapun kronologis dari permasalahannya dapat kami sampaikan sebagai berikut:

Bahwa pada tanggal 26 April 2010. Kami mendapat pasilitas kridit dari BPR ARTHIA SERE Kab. Kuningan sebesar Rp.70.000.000,- dengan tenor 4 tahun. lima bulan pertama kami lancar mengangsur, dan kesininya mulai tersendat karena situasi usaha kami mengalami kesulitan.

Bahwa pada tanggal 09 Mei 2012. Kami mendapat surat pemberitahuan lelang dari BPR ARTHIA SERE Cab. Cirebon, yang mendasarkan pada surat penetapan lelang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Cirebon tertanggal 07 Mei 2012.
Bahwa pelelangan atas rumah kami akan dilaksanakan  Hari  Jum’at  tanggal  08 Juni 2012.  Dan benar dilaksanakan, jadi nampak sekali jika proses lelang  tersebut mengejar target satu Bulan.( 07 Mei s/d 08 Juni 2013 ) Kemudian pada tanggal 18 Juni 2012, kami mendapat surat pemberitahuan dari BPR ARTHIA SERE Cab. Cirebon, bahwa atas rumah kami sudah dilelang dengan hasil lelang Rp. 189.000.100,- yang pemenangnya adalah Sdr. EGY TRIYANA, (KARYAWAN  BPR ARTHIA SERE SENDIRI…)

Bahwa ketika mendapat pemberitahuan akan dilelang, kami berusaha akan menjual sendiri rumah kami, dan ada yang mau membeli seharga Rp. 300.000.000,-dengan memberikan Dp sebasar Rp. 40.000.000,- terlebih dahulu, hal ini kami sampaikan kepada pihak BPR ARTHIA SERE, akan tetapi tidak mau menerima dan harus dilunasi sekaligus saja… Rp. 80.000.000,-

Bahwa pada tanggal 15 Agustus 2012 kami dipanggil untuk menghadap ketua  Pengadilan Negeri Kab. Kuningan pada Hari Kamis tanggal 30 Agustus 2012, pukul 09.00 WIB, untuk  ditegur  agar termohon eksekusi dalam tenggang waktu 8 (delapan) hari sejak ditegur, guna menyerahkan tanah berikut bangunan rumah tinggal yang telah dilelang tersebut kepada pemohon eksekusi.

Bahwa bukankah ada penetapan Mahkamah Agung yang menetapkan, bahwa terhadap setiap perkara perdata harus dilakukan upaya mediasi terlebih dahulu dalam tenggang waktu tertentu…? Akan tetapi terhadap kami, hakim pengadilan Negeri Kabupaten Kuningan tidak mengupayakan sama sekali adanya mediasi antara kami selaku termohon eksekusi dengan Sdr. Egi Triyana selaku pemohon eksekusi. Karena kami tidak pernah dipertemukan dengan Sdr. Egi Triyana selaku pemohon Eksekusi… mudah-mudahan saja hal tersebut tidak menimbulkan image bagi masyarakat bahwa  pengadilan Negeri Kab. Kuningan menjadi kepanjangan tangan dari BANK ARTHIA SERE saja untuk melegalkan upaya mereka dalam menguasai asset-asset nasabahnya yang dianggap macet.

Bahwa karena kami sudah dipanggil oleh Pengadilan Negeri Kab. Kuningan,  dan kami khawatir dianggap melalaikan panggilan dimaksud  maka pada tanggal 12 September 2012 kami menyampaikan gugatan ke Pengadilan Negeri Kab. Kuningan, dengan tergugat I. BPR ARTHIA SERE Cirebon, tergugat II KPKNL Cirebon dan tergugat III Sdr. EGY TRIYANA Karyawan BPR ARTHIA SERE selaku pemenang lelang… karena kami melihat jelas adanya indikasi persekongkolan jahat, antara BPR ARTHIA SERE dengan pihak KPKNL Cirebon, dan  atas gugatan yang kami sampaikan tersebut dilampiri  oleh surat keterangan tidak mampu dari Desa setempat untuk meminta berperkara secara Cuma-Cuma.  Akan tetapi sama sekali tidak ditanggapi oleh pihak  pengadilan Negeri Kab. Kuningan.

Bahwa hal serupa, yaitu perlakuan yang kami rasakan tidak adil, juga dilakukan oleh pihak KPKNL Cirebon. Sampai rumah kami dilelang kami hanya menerima satu surat saja yaitu pemberitahuan lelang No. 191/WKN.08/KNL.06/2012 tertanggal 11 Mei 2012 bahwa atas rumah kami akan dilakukan pelelangan pada Hari Jum’at, 08 Juni 2012. Pukul 10.00 WIB s/d selesai. Bertempat di KPKNL Cirebon, Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo N0. 48 Cirebon.
Tenggangnya waktunya hanya satu Bulan, dan sama sekali tidak ada upaya mediasi, karenanya adalah tidak salah pula jika kami menganggap KPKNL Cirebon juga tidak lebih hanya kepanjangan tangan saja dari BANK ARTHIA SERE Cirebon.

Bahwa kami juga sudah mengirim surat kepada KOMNAS HAM RI,  Kemudian dari pihak Komnas HAM mengirim surat Nomor, 2- 184/K/PMT/X/2012. kepada Kepala Kanwil  VIII Bandung  Dirjen Kekayaan Negara, yang tebusannya disampaikan kepada; 1. Ketua Komnas HAM, 2. Gubernur BI, 3. Menteri Keuangan RI, 4. Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu dan 5. Tembusannya disampaikan kepada kami. Yang  intinya: meminta klaripikasi terkait dengan pengaduan kami,  dan jika terjadi penyimpangan agar segera dilakukan pemeriksaaan, serta memberikan tanggapan selambat-lambatnya 30 Hari kerja sejak diterimanya surat, dengan mencantumkan Nomor agenda pengaduan yaitu Nomor: 80. 035..( untuk mempermudah memeriksa pengaduan ). Akan tetapi sama sekali tidak ada konfirmasi dengan kami, mungkin dari Kakanwil VIII Bandung Dirjen Kekayaan Negara  datangnya hanya kepada pihak BPR ARTHIA SERE saja…

Bahwa kemudian ada yang mau beli lagi rumah kami,  dan sepakat dengan harga Rp. 300.000.000,- asal minta photo copy sertipikatnya saja dulu, dan kemudian  kami berusaha meminta photo copy sertifikatnya baik kepada pihak Bank-nya maupun ke Pengadilan, akan tetapi tidak dapat… disini kami melihat indikasi adanya itikad tidak baik dari pihak BANK BPR ARTHIA SERE.

Bahwa pada tanggal 19 Maret 2013. Kami menerima surat dari  pengadilan Negeri Kab. Kuningan, perihal: RISALAH PEMBERITAHUAN EKSEKUSI PENGOSONGAN. Yang akan  dilaksanakan pada Hari Rabu, tanggal 24 April 2013.  Kami masyarakat kecil dan awan, sungguh hal ini kami rasakan sebagai memperkosa hak-hak dan rasa keadilan kami, yang  membuat kami sekeluarga panik dan stress… sebetulnya   kami tahu apabila semua yang mereka lakukan kepada keluarga kami ini adalah suatu kezoliman dan kami melihat jelas indikasi adanya persekongkolan jahat dari mereka yang punya power dan kewenangan untuk merampas hak-hak kami,  akan tetapi kami tidak tahu  apa yang harus kami lakukan dan kepada siapa kami harus mengadu, sementara Pengadilan Negeri Kabupaten Kuningan yang seharusnya bisa menjadi tempat masyarakat mencari keadilan, malah sepertinya menjadi kepanjangan tangan dari pihak BANK ARTHIA SERE saja…

Bahwa jika praktek-praktek perbank-kan seperti yang dilakukan oleh BANK ARHIA SERE, yaitu mengambil keuntungan dari Bunga Bank, dan dari pembelian/ lelang rumah-rumah nasabah yang dianggap macet dengan harga yang diluar kewajaran sudah dianggap suatu hal yang lumrah, jika masyarakat merasa semakin tidak berdaya terhadap kesewenang-wenangan dan ketidak adilan, jika msyarakat sudah tidak percaya lagi pada sistim yang berlaku, maka dengan  kondisi seperti ini kami tidak tahu akan seperti apa jadinya Negeri ini…

Menadasarkan kepada hal-hal yang telah kami sampaikan kepada Bapak Ketua Komisi Yudicial ( KY ) sebagaimana tersebut diatas, maka kami mohon kepada Bapak/ Ibu di Komisi Yudicial Republik Indonesia, agar dapatlah kiranya :

1.     Memeriksa kebijakan Pengadilan Negeri Kabupaten Kuningan yang telah mengeluarkan surat RISALAH PEMBERITAHUAN EKSEKUSI PENGOSONGAN atas rumah kami, Nomor : 01/ Pdt. Eks/2012/ PN Kng. karena dengan kebijakan ini-pun kami melihat keanehan-keanehan, yang antara lain:

·       Ketika mendapat panggilan dari Pengadilan Negeri Kab. Kuningan, kami datang menghadap, dengan harapan akan ada upaya mediasi dari para pihak dengan pihak Pengadilan sendiri diharapkan sebagai mediator yang  akan menjembatani permasalahan antara kami dengan pihak BANK BPR ARTHIA SERE sehingga akan ada solusi yang baik bagi para pihak.

·       Akan tetapi ternyata tidak ada upaya mediasi, dan kami hanya menerima masukan-masukan dari pihak Pengadilan Saja, tanpa dipertemukan dengan Sdr. Egy Triyana-nya selaku pemenang lelang…  kami bertanya-tanya dalam bathin… mengapa tidak bisa dipertemukan dengan Sdr. Egy Triyana-nya…?  Akhirnya pertanyaan tersebut  terjawab juga… ternyata pemenang lelang itu adalah Sdr. Egy Triyana yang adalah Orang Bank Arthia Sere sendiri itulah rupanya yang ,membuat mereka merasa  “ ewuh pakewuh “ untuk mempertemukan kami dengan Sdr. Egy Triyana… sehingga jelas sulit untuk bisa ada titik temu, atas hal ini kami rasakan sangat tidak adil dan sepihak.

·       Kemudian karena kami khawatir dianggap mengabaikan teguran dari pihak pengadilan, maka kami menyampaikan gugatan ke Pengadilan Negeri Kab. Kuningan dengan tergugat 1. BPR ARTHIA SERE CIREBON, 2. KPKNL CIREBON dan 3. SDR. EGY TRIYANA pemenang lelang (yang belakangan diketahui sebagai pemenang lelang).
Gugatan dilampiri dengan surat keterangan tidak mampu dari desa, untuk dapat berperkara secara Cuma-Cuma. Karena caranya dianggap salah, gugatan kami tidak diterima, akan tetapi karena tenggang waktu yang diberikan adalah terakhir, maka gugatan tetap kami kirimkan melalui TIKI dan dapat diterima oleh pihak Pengadilan pada Hari itu juga.

·       Akan tetapi atas gugatan Saya diabaikan saja oleh pihak pengadilan, karena dinilai caranya salah,  namun bukankah Pengadilan harus memeriksa setiap perkara yang masuk ?

    Beberapa Orang ada yang akan  membeli rumah kami dengan  harga yang layak, akan tetapi pihak BPR ARTHIA SERE tidak mau kooperatif dan pihak pengadilanpun tidak sungguh-sungguh mempasilitasi untuk adanya mediasi yang baik, sehingga terkesan seperti hanya menjadi kepanjangan tangan dari pihak BANK BPR ARTHIA SERE saja, seperti halnya juga dengan KPKNL Cirebon…

2.     Menangguhkan / menghentikan pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah kami yang akan dilaksanakan pada tanggal 24 April 2013. Sampai ada putusan dari Komisi Yudicial  ( KY ).

3.     Memeberikan solusi terbaik yang tidak saling merugikan bagi para pihak, sesuai dengan kesanggupan kami;

3.1. Rumah dijual bersama, dan kami akan bisa memenuhi kewajiban kepada pihak BANK BPR  ARTHIA SERE, serta  kami juga tidak merasa terdzolimi…
3.2. Kami masih bisa dan sanggup untuk mengangsur Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah ) per- Bulan.

Jika dengan kedua opsi yang kami sampaikan tidak dapat diterima, maka jelas hal tersebut merupakan indikasi bahwa mereka memang beritikad tidak baik,  dan jika hal demikian dianggap lumrah, maka korban-korbannya kami yakin bukan hanya keluarga kami saja…
  
Bapak Ketua Komisi Yudicial yang terhormat, Kami hami hanyalah masyakat kecil yang tidak berdaya untuk berhadapan dengan mereka yang punya power dan kekuasaan, apapun argumentasi dan keluhan kami tidak akan berarti apa-apa bagi mereka yang karena kerakusan-nya sehingga telah menutup mata hati mereka, dan mereka tidak akan ada empaaty sama sekali terhadap orang lain…  mereka telah  lupa bahwa setiap yang  hidup pasti akan mati, bahwa jabatan adalah amanah  yang akan dimintai pertanggung jawabkannya di mahkamah Yang Maha Adil… dipengadilan akhirat…

Kami hanya melaksanakan kewajiban untuk ber-ikhtiar, selebihnya kami serahkan kepada Yang Maha Segalanya…

Kuningan, 05 April 2013
Hormat kami,



ERNA LESMANAWATI.
Jl. RE. Martadinata No. 64
Desa Sindang agung
Kab. Kuningan Jawa barat.
        

10 komentar:

  1. walaupun pembelian lelang oleh orang dalam tidak etis, tp hal tsb dibenarkan eh uu, dan semua tindakan pihak pn sdh benar, mediasi hanya utk gugatan, sedangkan pn hanya memeriksa permohonan eksekusi dr pemenang lelang, sebaiknya ibu berkonsultasi dgn orang yg benar2 mengerti hukum acara

    BalasHapus
  2. Idem sama komen di atas, jgn cuma mau enaknya sendiri kali seperti itu caranya bukan sampeyan yang terzolimi tp justru pemenang lelangnya yg dizolimi

    BalasHapus
  3. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  4. Sudah macet hampir 2 tahun ?, trus menganggap diri kooperatif ?, ya wajarlha rumah jaminan di lelang, makanya kalau berani menerima pinjaman hutang harus dengan sepenuh jiwa dan raga di perhatikan dan di hormati , coba dipikir apa itu bpr ngak pusing dan sakit hati karena hampir 2 tahun nunggak ?, selama 2 tahun tsb kenapa tidak berupaya menjual sendiri ?, kenapa waktu udah mau di lelang baru seperti cacing kepanasan ?, pikir sendiri ?

    BalasHapus
  5. Sudah macet hampir 2 tahun ?, trus menganggap diri kooperatif ?, ya wajarlha rumah jaminan di lelang, makanya kalau berani menerima pinjaman hutang harus dengan sepenuh jiwa dan raga di perhatikan dan di hormati , coba dipikir apa itu bpr ngak pusing dan sakit hati karena hampir 2 tahun nunggak ?, selama 2 tahun tsb kenapa tidak berupaya menjual sendiri ?, kenapa waktu udah mau di lelang baru seperti cacing kepanasan ?, pikir sendiri ?

    BalasHapus
  6. Saya mengalami hal yg kurang lebih sama dgn ibu, bahkan lbh parah
    Kredit macet hanya 2 bulan, bulan ke 3 msh ada pembayaran, pd akhir bulan ke 3 itu jg rumah sy di lelang tanpa sepengetahuan sy, dn sudah balik nama pemenang lelang..
    Dgn taksiran nilai aset 1M.
    Dari cerita pengalaman ibu jg, sy menyimpulkan bahwa misi BPR skrg mengincar aset nasabah, bukan lg lembaga yg menyalurkan kredit.
    Kami korban, kami tidak menjual rumah kpd BPR, tidak ada kewajaran dr cara mereka melelang aset kami! Pikir sendiri!
    Kl boleh bertanya kpd ibu Erna, bgmn perkembangn kasus ibu saat ini?? Krn kami sekeluarga masih bingung utk menghadapi mereka..

    BalasHapus
  7. Resiko bro, gak mbayar yo hilang jamina n

    BalasHapus
  8. idem @rofid @herman setiawan, itikad baik hrsny d lakukan sebelum kredit ibu macet, aturan hkm sdh jelas.

    BalasHapus
  9. Sebelum melakukan Pinjaman harusnya mengerti resikonya dulu akan kehilangan unit kalau kita unprestasi. tenggang waktu yg diberikan BPR tersebut sudah cukup lama loh hampir 2 tahun. seharusnya bu Erna sudah mencari solusi sebelum BPR mencapai proses pelelangan. kalau setelah lelang baru mencari keadilan, itu sama saja mencari pembenaran diri.. semua tindakan ada resikonya.

    BalasHapus
  10. tergantung apa yang di perjanjikan antara kedua bela pihak... jangan buat asumsi sendiri... coba konfir sama pengacara... jumpain pak hotman paris di kopi joni saya yakin ada solusi...

    BalasHapus