TERNYATA PROSES HUKUM YANG PENUH
MISTERI ITU
TIDAK HANYA TERJADI DALAM KASUS RUKO
ANCARAN SAJA…
(gempakuningan, 19/06). Dalam prakteknya memperjuangkan keadilan melalui upaya
hukum ternyata antara teori dan
praktek “ jauh panggang dari api…”
sepertinya Saya berjalan dalam ketidak pastian dan tanpa tujuan, akan tetapi
karena sudah terjebak disini, dan bagi Saya dihadapkan pada situasi yang “ maju
kena, mundur kena…” karenanya Saya
jalani terus… dan pada tanggal 19 Juni 2013, Saya mengirim surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Kab.
Kuningan, dan tembusannya Saya kirimkan kepada intitusi hukum terkait. Yang
teks suratnya sebagai berikut :
Kepada
Yth,
Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kab. Kuningan
di- Pengadilan Negeri Kuningan Jawa
barat
Perihal
: TERNYATA PROSES HUKUM YANG PENUH
MISTERI ITU
TIDAK HANYA TERJADI DALAM
KASUS RUKO ANCARAN SAJA…
Dengan
hormat,
Dalam
kasus ruko Ancaran sebagaimana yang dimuat dalam blog Saya : gempakuningan.blogspot.com
/ yang berjudul, Misteri kasus Ruko
Ancaran : “ MASIH LAYAKKAH SISTIM HUKUM SEPERTI INI DIPERTAHANKAN…?.” Disitu tergambar, betapa proses hukumnya penuh
dengan misteri;
Terhadap para pelaku perbuatan pidana yang jelas-jelas fakta hukumnya,
dan mereka seharusnya dapat dijerat dengan pasal-pasal yang ancaman hukuman
maksimumnya diatas empat tahun, akan tetapi mereka semua dapat lolos dari
jeratan hukum… jika demikian maka tujuan
dari proses hukum itu sendiri yaitu untuk menegakan hukum dan keadilan sudah
bisa dipastikan tidak akan tercapai, karena semua pelaku perbuatan pidana dapat
lolos dari jeratan hukum… karenanya mengikuti terus proses hukum ini sama halnya
dengan Orang yang berjalan tanpa tujuan…
Ketika atas kasus yang sebetulnya
sangat sederhana akan tetapi kemudian menjadi
sangat tidak sederhana, karena dalam proses
hukumnya tidak sesuai dengan
hukum acaranya dan bahkan bertentangan dengan akal sehat, maka hal tersebut cukup menunjukan indikasi adanya mafia hukum… karenanya dengan
kondisi seperti ini yang pasti, tidak adanya kepastian hukum bagi masyarakat
pencari keadilan…
Bayangkan, sejak Saya menyampaikan
pengaduan ke Polres Kab. Kuningan tanggal 22 September 2011. Sampai saat ini,
18 Juni 2013 ( hampir dua Tahun ) perkara pidananya melalui putusan sela
dihentikan oleh Majelis hakim, sementara perkara perdatanya masih dalam proses
hukum di Pengadilan Negeri Kab. Kuningan
dan belum sampai pada putusan… dan entah sampai berapa tahun lagi atas kasus
yang sebetulnya sangat sederhana ini akan selesai… Bapak ketua Pengadilan Yth; “.. apakah penangannan kasus ini sudah
dilaksanakan sesuai dengan; “ Azas
sederhana, cepat dan biaya ringan “…?
Dan ternyata dalam kasus lain-pun, Saya mendapati bukti-bukti yang cukup
atas penanganan kasus yang juga penuh dengan misteri, sehingga adanya korban yang sungguh sangat mengenaskan…
Bagi Saya yang karena baru kali ini berurusan dengan hukum secara
langsung, hal seperti ini menimbulkan
tanda Tanya;
“…
apakah hal-hal demikian sudah dianggap lumrah terjadi dalam proses hukum di
Negeri ini…? Saya tidak dapat membayangkan bagaimana masyarakat lainnya didaerah,
yang menghadapi keterbatasan materi, keterbatasan pemahaman soal hukum… ketika mereka harus berhadapan dengan masalah
hukum yang prosesnya penuh dengan misteri seperti ini…
Ketika kita kehilangan kepercayaan
dari masyarakat, dan ketika mereka merasa menghadapi kebuntuan untuk
memperjuangkan hak-haknya melalui upaya
hukum, sering kali terjadi masyarakat memperjuangkan hak-haknya dengan
cara-cara yang anarkis dan melawan hukum… akan tetapi menghadapi hal seperti
ini sebaiknya kita tidak langsung memponis bahwa mereka tidak sadar hukum, karena jika demikian maka “… jangan-jangan
kita yang buruk muka, malah cermin yang
dipecah…”
Bapak
ketua Pengadilan Kab. Kuningan yang terhormat,
Saya
mohon kepada Bapak, demi membangun citra
hukum yang lebih baik, dapatlah kiranya Bapak memberikan masukan kepada Majelis hakim yang menangani kasus ruko Ancaran;
“… Agar adanya kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan, apabila memang cukup bukti-bukti atas
perbuatan pidananya, dapatlah kiranya para pihak yang terkait diproses secara hukum sebagaimana mestinya…”
Sulit
mungkin untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadadap upaya-upaya
penegakan supremasi hukum, karenanya perlu pembuktian-pembuktian bahwa dengan
bukti-bukti yang cukup dan akurat masih
ada ruang bagi masyarakat kecil untuk
memperjuangkan hak-haknya melalui upaya hukum… sehingga mereka akan percaya bahwa apa yang sering digembar gemborkan
tentang “ azas persamaan dalam hukum “ adalah benar dan bukan hanya sekedar basa basi
saja….
Atas
perhatiannya Saya menyampaikan terima kasih.
Kuningan,
19 Juni 2013
Hormat
Saya,
TOTONG HERIAWAN.
Tembusan disampaikan kepada Yth,
Bapak
Menkumham- RI, Cq. Dirjen Komnasham-RI
Bapak Ketua Mahkamah Agung- RI, Cq. Bag. Pengawasan
Bapak
ketua Komisi Yudisial RI. Cq. bag. Pengawasan
Bapak
ketua Komnas HAM RI. Cq. Bag. Pengawasan
Ketua
DPRD Kab. Kuningan Cq. bag. Hukum
Bapak
Kajari, Cq. Kasi Pidum Kejaksaan Negeri
Kab. Kuningan
Bapak
Kapolres, Cq. Bapak Kasat Serse Polres
Kab. Kuningan
Bapak
USMAN EFFENDI / Bapak IING TOHIRADE
A
s i p
………………………………………………………………………………..
0 komentar:
Posting Komentar