Searching...

TERNYATA PROSES HUKUM YANG PENUH MISTERI ITU
TIDAK HANYA TERJADI DALAM KASUS RUKO ANCARAN SAJA…



(gempakuningan, 19/06). Dalam prakteknya  memperjuangkan keadilan melalui upaya hukum  ternyata antara teori dan praktek  “ jauh panggang dari api…” sepertinya Saya berjalan dalam ketidak pastian dan tanpa tujuan, akan tetapi karena sudah terjebak disini, dan bagi Saya dihadapkan pada situasi yang “ maju kena, mundur kena…” karenanya  Saya jalani terus… dan pada tanggal 19 Juni 2013, Saya mengirim  surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Kab. Kuningan, dan tembusannya Saya kirimkan kepada intitusi hukum terkait. Yang teks suratnya sebagai berikut :

Kepada Yth,

Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kab. Kuningan
di- Pengadilan Negeri Kuningan Jawa barat


Perihal :   TERNYATA PROSES HUKUM YANG PENUH MISTERI ITU
               TIDAK HANYA TERJADI DALAM KASUS RUKO ANCARAN SAJA…


Dengan hormat,

Dalam kasus ruko Ancaran sebagaimana yang dimuat dalam blog Saya :   gempakuningan.blogspot.com /  yang berjudul, Misteri kasus Ruko Ancaran : “ MASIH LAYAKKAH SISTIM HUKUM SEPERTI INI DIPERTAHANKAN…?.”  Disitu tergambar, betapa proses hukumnya penuh dengan  misteri;
  
Terhadap para pelaku perbuatan pidana yang jelas-jelas fakta hukumnya, dan mereka seharusnya dapat dijerat dengan pasal-pasal yang ancaman hukuman maksimumnya diatas empat tahun, akan tetapi mereka semua dapat lolos dari jeratan hukum… jika demikian maka  tujuan dari proses hukum itu sendiri yaitu untuk menegakan hukum dan keadilan sudah bisa dipastikan tidak akan tercapai, karena semua pelaku perbuatan pidana dapat lolos dari jeratan  hukum… karenanya  mengikuti terus proses hukum ini sama halnya dengan Orang yang berjalan tanpa tujuan…

Ketika atas kasus yang sebetulnya sangat sederhana akan tetapi  kemudian menjadi  sangat tidak sederhana, karena  dalam proses  hukumnya  tidak sesuai dengan hukum acaranya dan bahkan bertentangan dengan akal sehat,  maka hal tersebut cukup  menunjukan  indikasi adanya mafia hukum… karenanya  dengan kondisi seperti ini  yang pasti,  tidak adanya kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan…

Bayangkan, sejak Saya menyampaikan pengaduan ke Polres Kab. Kuningan tanggal 22 September 2011. Sampai saat ini, 18 Juni 2013 ( hampir dua Tahun ) perkara pidananya melalui putusan sela dihentikan oleh Majelis hakim, sementara perkara perdatanya masih dalam proses hukum  di Pengadilan Negeri Kab. Kuningan dan belum sampai pada putusan… dan entah sampai berapa tahun lagi atas kasus yang sebetulnya sangat sederhana ini akan selesai… Bapak ketua Pengadilan Yth; “.. apakah penangannan kasus ini sudah dilaksanakan  sesuai dengan; “ Azas sederhana, cepat dan biaya ringan “…?

Dan ternyata dalam kasus lain-pun, Saya mendapati bukti-bukti yang cukup atas penanganan kasus yang juga penuh dengan misteri,  sehingga  adanya korban yang sungguh sangat mengenaskan… Bagi Saya yang karena  baru kali ini berurusan dengan hukum secara langsung, hal seperti ini  menimbulkan tanda Tanya;
 “… apakah hal-hal demikian sudah dianggap lumrah terjadi dalam proses hukum di Negeri ini…? Saya tidak dapat membayangkan bagaimana masyarakat lainnya didaerah, yang menghadapi keterbatasan materi, keterbatasan pemahaman soal hukum…  ketika mereka harus berhadapan dengan masalah hukum yang  prosesnya  penuh dengan misteri seperti ini…

Ketika kita kehilangan kepercayaan dari masyarakat, dan ketika  mereka  merasa menghadapi kebuntuan untuk memperjuangkan hak-haknya melalui upaya  hukum,  sering kali  terjadi masyarakat memperjuangkan hak-haknya dengan cara-cara yang anarkis dan melawan hukum… akan tetapi menghadapi hal seperti ini sebaiknya kita tidak langsung memponis bahwa mereka tidak sadar hukum,  karena jika demikian maka “… jangan-jangan kita  yang buruk muka, malah cermin yang dipecah…”

Bapak ketua Pengadilan Kab. Kuningan yang terhormat,
Saya mohon kepada Bapak,  demi membangun citra hukum yang lebih baik, dapatlah kiranya Bapak memberikan masukan  kepada Majelis hakim  yang  menangani kasus ruko Ancaran;
“… Agar adanya kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan,  apabila memang cukup bukti-bukti atas perbuatan pidananya,  dapatlah  kiranya  para pihak yang terkait diproses  secara hukum sebagaimana mestinya…”

Sulit mungkin untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadadap upaya-upaya penegakan supremasi hukum, karenanya perlu pembuktian-pembuktian bahwa dengan bukti-bukti yang cukup dan akurat masih  ada ruang bagi masyarakat kecil untuk  memperjuangkan hak-haknya melalui upaya hukum… sehingga mereka akan percaya  bahwa apa yang sering digembar gemborkan tentang  “ azas persamaan dalam hukum “  adalah benar dan bukan hanya sekedar basa basi saja….

Atas perhatiannya Saya menyampaikan terima kasih.

Kuningan, 19 Juni 2013
Hormat Saya,



TOTONG HERIAWAN.
Tembusan disampaikan kepada Yth,

 Bapak Menkumham- RI,  Cq. Dirjen Komnasham-RI
Bapak Ketua Mahkamah Agung- RI,  Cq. Bag. Pengawasan
Bapak ketua Komisi Yudisial  RI. Cq.  bag. Pengawasan
Bapak ketua Komnas HAM RI. Cq. Bag. Pengawasan
Ketua DPRD Kab. Kuningan Cq.  bag. Hukum
Bapak Kajari, Cq.  Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kab. Kuningan
Bapak Kapolres, Cq.  Bapak Kasat Serse Polres Kab. Kuningan
Bapak USMAN EFFENDI / Bapak IING TOHIRADE
A  s  i  p  ………………………………………………………………………………..


0 komentar:

Posting Komentar