KASUS EDGUN KAB. KUNINGAN:
POTRET BURAM PENEGAKAN HUKUM DI NEGERI INI…
Dalam surat kami selaku
kuasa hukum Sdr. EDGUN,No.01.002.02/Adv/1505/2014.
tertanggal 15 Mei 2014, perihal: MOHON
PERLINDUNGAN HUKUM, KEPASTIAN HUKUM DAN KEADILAN, yang kami tujukan kepada
Bapak Kapolres Kab. Kuningan dan tembusannya kami sampaikan ke; Mabes Polri, Komnas HAM, Kompolnas,
Kapolda Jabar dan Kajari Kab. Kuningan. Telah kami paparkan dengan melampirkan
bukti buktinya; …betapa nasib klien kami Sdr. EDGUN… Istrinya HEND selingkuh,
kemudian oleh selingkuhannya dikeroyok… dan mengadu ke Polsek Kab. Kuningan,
akan tetapi atas pengaduannya tidak diproses secara hukum sebagaimana mestinya,
padahal jelas fakta hukumnya; ada korban pengeroyokan yang datang ke
Polsek untuk mengadu, ada bukti telah di visum, ada tersangka pengeroyokan dan
Istrinya telah dipanggil ke Polsek… akan tetapi entah mengapa para
pelaku perbuatan pidana tersebut sampai saat ini bisa lolos dari jeratan hukum,
dan perselingkuhannya-pun berjalan terus,
karenanya klien kami Sdr. EDGUN selama ini
sudah lebih dari setahun terdzolimi, hidup dalam keadaan prustasi dan ketakutan
oleh selingkuhan Istrinya.… dengan keadaan seperti ini, maka pungsi
Polisi sebagai pelindung, penegak hukum dan pengayom masyarakat tidak dapat dirasakan
oleh klien kami…
Namun tidak demikian halnya terhadap pengaduan KDRT yang disampaikan oleh Istrinya HEND ke Polres Kab. Kuningan, penyidik begitu tanggap menindaklanjutinya. bahkan meskipun sebetulnya terhadap klien kami Sdr. EDGUN hanya dapat dijerat dengan Undang undang KDRT pasal 44 (ayat 4) yang ancaman hukuman maksimumnya 4 (empat) Bulan, akan tetapi kenyataannya kini klien kami ditahan di Polres Kuningan... tentu hal ini aneh, tapi nyata... SEPERTI INILAH, POTRET BURAM PENEGAKAN HUKUM DI NEGRI INI...
Namun tidak demikian halnya terhadap pengaduan KDRT yang disampaikan oleh Istrinya HEND ke Polres Kab. Kuningan, penyidik begitu tanggap menindaklanjutinya. bahkan meskipun sebetulnya terhadap klien kami Sdr. EDGUN hanya dapat dijerat dengan Undang undang KDRT pasal 44 (ayat 4) yang ancaman hukuman maksimumnya 4 (empat) Bulan, akan tetapi kenyataannya kini klien kami ditahan di Polres Kuningan... tentu hal ini aneh, tapi nyata... SEPERTI INILAH, POTRET BURAM PENEGAKAN HUKUM DI NEGRI INI...
0 komentar:
Posting Komentar