Searching...

Kepada Yth,
11.       Bapak Kapolres Kab. Kuningan
22.       Bapak Kajari Kab. Kuningan
33.       Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kuningan
44.       Bapak Kapolda Jawa barat.
Perihal
APAKAH PROSES HUKUM YANG TIDAK JELAS PENANGANANNYA
SEPERTI HALNYA ATAS PENGADUAN KAMI,  SUDAH DIANGAP LUMRAH?

Atas perbuatan pidana yang dilakukan oleh Sdr. SAMU Dkk, kami telah menyampaikan pengaduan ke Polres Kabupaten Kuningan jawa barat dengan Nomor: LP/B.413/IX/2010/JBR/RES.KNG. tertanggal 17 September 2010, akan tetapi tidak ada kejelasan proses hukumnya.
13 Pebruari 2013. Kami diminta membuat laporan lagi (untuk kasus yang same) dengan Nomor: LP/B/78/II/2013/JBR/RES.KNG. akan tetapi juga sampai saat ini tidak ada kejelasan.

Karenanya kami selaku masyarat pencari keadilan yang awam hukum,  melalui surat ini  ingin bertanya kepada Bapak bapak para penegak hukum:

11.       Apakah dibenarkan dan diatur dalam hukum, untuk kasus yang sama dapat dibuat dua kali pengaduan atau lebih ?.  Terus terang meskipun kami awam hukum, akan tetapi hal ini sungguh kami rasakan sangat lucu dan  bertentangan dengan akal sehat, karena jika dibenarkan maka hal tersebut akan dapat menjadi celah pembenar bagi penyidik untuk mengabaikan pengaduan masyakat... mereka akan berfikir, kalaupun terpaksa, toh pengaduan atau laporan polisinya bisa dibuat lagi yang baru…  Sehingga yang pasti akan menimbulkan ketidak pastian hukum bagi masyarakat pencari    keadilan…

22.       Bukankah setiap berkas perkara yang masuk ada tembusan/ laporan kepada intitusi hukum terkait? Dan bukankah hal tersebut dimaksudkan agar adanya control dalam setiap penanganan kasus? Mengapa atas pengaduan kami yang sangat jelas fakta hukumnya, dan sangat jelas pula perbuatan pidana yang mereka lakukan, yang seharusnya mereka dapat dijerat dengan pasal-pasal yang ancaman hukuman maksimumnya  diatas empat tahun. Akan tetapi sampai saat ini sudah hampir empat tahun mereka tidak dapat tersentuh oleh hukum dan masih tetap bisa bebas berkeliaran ? dan proses hukumnya atas pengaduan kami-pun tidak ada kejelasan… Kami tidak ingin suudzon atau berburuk sangka,  namun  adalah sangat wajar apabila karenanya dalam bathin  kami bertanya-tanya; “…ada apakah dibalik semua ini bapak-bapak Yang terhormat ? . Apakah hal Seperti ini sudah dianggap lumrah ?...”

33.       Bukankah dalam hukum juga ditegaskan; “… bahwa melakukan pembiaran terhadap kejahatan, adalah sama halnya dengan turut serta dalam kejahatan tersebut?...” dan sesuai azas hukum, bukankah setiap warga Negara mempunyai hak dan kedudukan yang sama dimata hukum…? Jika demikian,  bagimana halnya dengan hak kami sebagai warga Negara yang katanya mendapat perlindungan dan kepastian hukum dari Negara? Ataukah semua slogan-slogan itu sudah menjadi ungkapan-ungkapan yang basi saja…?


Demikian yang ingin kami sampaikan kepada Bapak-bapak yang terhormat,  untuk lengkapnya atas permasalahan kami, kami juga telah mengirim surat dan dimuat di tagoni.blogspot.com dengan judul tulisan; “…benarkah Negara melindungi dan menjamin hak-hak warganya…?”

Mudah-mudahan bapak-bapak dapat memahami dan menerima keluhan kami dengan jiwa besar, sehingga tidak terjadi;  buruk muka malah cerminnya yang dipecah…
Atas perhatiannya, kami menyampaikan terima kasih.

Lebakwangi, 13 Desember 2013
Hormat kami.

DADANG.
Dusun Kliwon Rt/Rw. 018/006
Desa Lebakwangi Kab. Kuningan.

Tembusan disampaikan kepada Yth,
  1.       Bapak Menkumham RI, Cq. Dirjen HAM RI, di Jakarta
22.       Ketua Komnas HAM RI di Jakarta
  3.       Ketua Kompolnas di Jakarta
  4.        Kadiv Propam Mabes Polri di Jakarta.
  5.       Sdr. SAMU Dkk, di Desa Mekarwangi Kab. Kuningan
  6.       Sdr. SARJU  di- Desa Mekarwangi  Kab. Kuningan
  7.   Arsip

0 komentar:

Posting Komentar