Kepada Yth,
11. Bapak Kapolres
Kab. Kuningan
22. Bapak Kajari
Kab. Kuningan
33. Bapak Ketua
Pengadilan Negeri Kuningan
44. Bapak Kapolda
Jawa barat.
Perihal:
APAKAH PROSES HUKUM
YANG TIDAK JELAS PENANGANANNYA
SEPERTI HALNYA ATAS
PENGADUAN KAMI, SUDAH DIANGAP LUMRAH?
Atas perbuatan pidana yang dilakukan oleh Sdr. SAMU Dkk, kami telah menyampaikan pengaduan ke Polres Kabupaten
Kuningan jawa barat dengan Nomor: LP/B.413/IX/2010/JBR/RES.KNG.
tertanggal 17 September 2010,
akan tetapi tidak ada kejelasan proses hukumnya.
13 Pebruari
2013. Kami diminta membuat laporan lagi (untuk kasus yang same) dengan
Nomor: LP/B/78/II/2013/JBR/RES.KNG. akan
tetapi juga sampai saat ini tidak ada kejelasan.
Karenanya kami selaku masyarat pencari keadilan
yang awam hukum, melalui surat ini ingin bertanya kepada Bapak bapak para penegak
hukum:
11. Apakah
dibenarkan dan diatur dalam hukum, untuk kasus yang sama dapat dibuat dua kali
pengaduan atau lebih ?. Terus terang meskipun
kami awam hukum, akan tetapi hal ini sungguh kami rasakan sangat lucu dan bertentangan dengan akal sehat,
karena jika dibenarkan maka hal tersebut akan dapat menjadi celah pembenar bagi
penyidik untuk mengabaikan pengaduan masyakat... mereka akan berfikir, kalaupun
terpaksa, toh pengaduan atau laporan polisinya bisa dibuat lagi yang baru… Sehingga yang pasti akan menimbulkan ketidak pastian
hukum bagi masyarakat pencari keadilan…
22. Bukankah
setiap berkas perkara yang masuk ada tembusan/ laporan kepada intitusi hukum
terkait? Dan bukankah hal tersebut dimaksudkan agar adanya control dalam setiap
penanganan kasus? Mengapa atas pengaduan kami yang sangat jelas fakta hukumnya,
dan sangat jelas pula perbuatan pidana yang mereka lakukan, yang seharusnya
mereka dapat dijerat dengan pasal-pasal yang ancaman hukuman maksimumnya diatas empat tahun. Akan tetapi sampai
saat ini sudah hampir empat tahun mereka tidak dapat tersentuh oleh hukum dan
masih tetap bisa bebas berkeliaran ? dan proses hukumnya atas
pengaduan kami-pun tidak ada kejelasan… Kami tidak ingin suudzon atau
berburuk sangka, namun adalah sangat wajar apabila karenanya dalam
bathin kami bertanya-tanya; “…ada
apakah dibalik semua ini bapak-bapak Yang terhormat ? . Apakah hal Seperti ini
sudah dianggap lumrah ?...”
33. Bukankah
dalam hukum juga ditegaskan; “… bahwa melakukan pembiaran terhadap kejahatan,
adalah sama halnya dengan turut serta dalam kejahatan tersebut?...” dan sesuai
azas hukum, bukankah setiap warga Negara mempunyai hak dan kedudukan yang sama
dimata hukum…? Jika demikian, bagimana halnya
dengan hak kami sebagai warga Negara yang katanya mendapat perlindungan dan
kepastian hukum dari Negara? Ataukah semua slogan-slogan itu sudah menjadi
ungkapan-ungkapan yang basi saja…?
Demikian
yang ingin kami sampaikan kepada Bapak-bapak yang terhormat, untuk lengkapnya atas permasalahan kami, kami
juga telah mengirim surat dan dimuat di tagoni.blogspot.com dengan judul
tulisan; “…benarkah Negara melindungi dan menjamin hak-hak warganya…?”
Mudah-mudahan bapak-bapak dapat memahami dan
menerima keluhan kami dengan jiwa besar, sehingga tidak terjadi; buruk muka malah cerminnya yang dipecah…
Atas perhatiannya, kami menyampaikan terima kasih.
Hormat kami.
DADANG.
Dusun Kliwon Rt/Rw. 018/006
Desa Lebakwangi Kab. Kuningan.
Tembusan
disampaikan kepada Yth,
1. Bapak
Menkumham RI, Cq. Dirjen HAM RI, di Jakarta
22. Ketua
Komnas HAM RI di Jakarta
3. Ketua
Kompolnas di Jakarta
4. Kadiv Propam Mabes Polri di Jakarta.
5. Sdr.
SAMU Dkk, di Desa Mekarwangi Kab.
Kuningan
6. Sdr.
SARJU di- Desa Mekarwangi Kab. Kuningan
7. Arsip
0 komentar:
Posting Komentar