Searching...



BENARKAH NEGARA MELINDUNGI DAN
MENJAMIN HAK-HAK WARGANYA?

(Kuningan, 21/11) Jika melihat komitment Bangsa seperti yang tertuang dalam UUD ’45;
“..bahwa Negara melindungi dan menjamin hak-hak warganya…”, begitu juga KEMENKUMHAM dalam website-nya; “…menjamin kepastian hukum bagi masyarakat…”. Kemudian POLRI dengan motto-nya yang sangat tidak asing lagi ditelinga kita; “… melindungi dan mengayomi…” dan semua intitusi hukum lainya, para penyelenggara Negara, para wakil-wakil rakyat, dan partai-partai, ramai-ramai menyampaikan slogan / mottoya yang sangat indah-indah tentang penegakan hukum dan pembelaan terhadap hak-hak masyarakat…

Akan tetapi  pada kenyataanya  jauh panggang dari api… karenanya  adalah sangat wajar apabila kami atau siapapun akan mempertanyakan: “…benarkan semua slogan dan motto-motto yang indah itu terlahir dari nurani, kejujuran, ketulusan dan tekad untuk membela, melindungi serta mengayomi masyarakat…?  Karena dengan pengalaman yang kami alami saat ini, sungguh membuyarkan mimpi-mimpi indah tentang Negara Demokrasi yang katanya melindungi serta mengayomi hak-hak warganya,  sebagaimana opini yang dibangun melalui slogan dan motto yang indah-indah itu.

Setelah menempuh pejalanan yang teramat sangat panjang dan melelahkan dalam perkara perdata yang kami jalani sejak sekitar tahun 1986. Akhirnya kami dimenanangkan di Mahkamah Agung dengan putusan PK Nomor: 12/Pdt.G/1986/PN.KNG Jo. 818 /PK/Pdt.2001. Dan kami baru mendapat Copy putusan PK-nya pada tanggal 15 Juli 2010. (3 Tahun setelah putusan).

Namun demikian, meskipun telah gagal melalui upaya hukum, para penggugat / pemohon PK dengan arogannya tetap memaksakan kehendak menguasai tanah kami secara pisik,  dan bahkan telah dijualnya  kepada pihak lain (Sdr. SARJU), padahal jelas-jelas  mendasarkan kepada putusan PK atas  tanah hak kami tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Atas hal ini pada tanggal 17 September 2010, kami menyampaikan pengaduan ke Polres Kabupaten Kuningan, dengan Nomor: LP/B.413/IX/2010/JBR/RES.KNG. dan pada tanggal 30 April 2011 (tujuh Bulan) setelah menyampaikan pengaduan, ada penyitaan barang bukti oleh penyidik.
Karena atas pengaduan kami tidak jelas proses hukumnya, maka pada tanggal 18 April 2012 kami mengirim surat kepada ketua Pengadilan Negeri Kuningan, perihal : mohon keadilan dan kejelasan hukum atas putusan Mahkamah Agung RI Nomor 818 / Pdt.G /2001 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Kuningan No. 01/ Pdt.G/1986/PN.KNG. Yang tembusan suratnya kami sampaikan kepada;  Ketua Mahkamah Agung RI, Kapolri, Ketua Kejaksaan Agung RI, Ketua Pengadilan Tinggi Jawa barat, Kapolda Jabar, Kejaksaan Tinggi Jabar, Kapolres Kunngan, Ketua Kejaksaan Negeri Kuningan dan BPN Kabupaten Kuningan.
Dan pada tanggal 22 Mei 2012, mendapat balasan surat dari Ketua Pengadilan Negri Kuningan, yang intinya: Bahwa  Putusan Mahkamah Agung RI Nomor:818 /PK/Pdt/2001 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Kuningan No. 01/Pdt.G/ 1986/ PN.KNG. telah memenangkan kami sebagai tergugat/ termohon PK. Karenanya penguasaan obyek sengketa diluar kami selaku ahli waris yang syah,  adalah merupakan perbuatan melawan hukum. Yang tembusan suratnya juga oleh Pengadilan Negeri Kuningan disampaikan kepada intitusi hukum terkait.

13 Pebruari 2013. Kami diminta membuat loporan lagi (untuk kasus yang sama) dengan Nomor: LP/B/78/II/2013/JBR/RES.KNG. dan pada tanggal 07 Nopember 2013, kami menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan.

Kami  masyarakat yang  awam  hukum,  akan tetapi dengan proses hukum seperti ini sungguh Kami merasa tidak habis fikir, bukankah Perbuatan pidana penyerobotan atas hak kami, menguasai dan kemudian menjualnya kepada pihak lain,  dan atau  membeli /menjual dengan harga murah (tidak wajar) tanpa memperhatikan status/ bukti kepemilikannya, adalah  merupakan perbuatan pidana yang dapat dijerat dengan pasal-pasal yang ancaman hukuman maksimumnya diatas 4 (empat) Tahun? Serta bukankah terhadap mereka dapat dilakukan penahanan ? mengapa dari sejak tahun 2010 sampai sekarang mereka masih tetap bisa bebas berkeliaran, dan sepertinya sulit untuk dapat tersetuh oleh hukum…

Seperti inikah jaminan perlindungan dan kepastian hukum atas hak-hak masyarakat yang dijanjikan?
Tentu kita maklum, apa namanya ketika slogan/ motto-motto yang indah tentang perlindungan dan kepastian hukum yang disampaikan oleh para penegak/intitusi hukum, para penyelenggara Negara, para wakil-wakil rakyat, dan partai-partai itu bertolak belakang dengan kenyataannya…

“… Perumpamaan mereka adalah seperti orang yang menyalakan api[26], maka setelah api itu menerangi sekelilingnya Allah hilangkan cahaya (yang menyinari) mereka, dan membiarkan mereka dalam kegelapan, tidak dapat melihat…” (QS.2;17)
[26]. Orang-orang munafik  itu tidak dapat mengambil manfaat dari petunjuk-petunjuk yang datang dari Allah, karena sifat-sifat kemunafikkan yang bersemi dalam dada mereka. Keadaan mereka digambarkan Allah seperti dalam ayat tersebut di atas.

Kuningan, 22 Nopember 2013
Hormat Kami,
DADANG.


.


0 komentar:

Posting Komentar