BENARKAH NEGARA MELINDUNGI DAN
MENJAMIN HAK-HAK WARGANYA?
(Kuningan, 21/11) Jika melihat komitment Bangsa seperti yang tertuang dalam UUD ’45;
“..bahwa Negara melindungi dan menjamin hak-hak warganya…”,
begitu juga KEMENKUMHAM dalam website-nya;
“…menjamin
kepastian hukum bagi masyarakat…”. Kemudian POLRI dengan motto-nya yang sangat tidak asing lagi ditelinga kita;
“…
melindungi dan mengayomi…” dan semua intitusi hukum lainya, para
penyelenggara Negara, para wakil-wakil rakyat, dan partai-partai, ramai-ramai menyampaikan
slogan / mottoya yang sangat indah-indah tentang penegakan hukum dan pembelaan
terhadap hak-hak masyarakat…
Akan tetapi pada kenyataanya jauh panggang dari api… karenanya adalah sangat wajar apabila kami atau siapapun
akan mempertanyakan: “…benarkan semua slogan dan motto-motto yang
indah itu terlahir dari nurani, kejujuran, ketulusan dan tekad untuk membela,
melindungi serta mengayomi masyarakat…? Karena
dengan pengalaman yang kami alami saat ini, sungguh membuyarkan mimpi-mimpi
indah tentang Negara Demokrasi yang katanya melindungi serta mengayomi hak-hak
warganya, sebagaimana opini yang
dibangun melalui slogan dan motto yang indah-indah itu.
Setelah menempuh pejalanan yang teramat sangat
panjang dan melelahkan dalam perkara perdata yang kami jalani sejak sekitar
tahun 1986. Akhirnya kami dimenanangkan di Mahkamah Agung dengan putusan PK Nomor: 12/Pdt.G/1986/PN.KNG Jo. 818
/PK/Pdt.2001. Dan kami baru mendapat Copy putusan PK-nya pada tanggal 15 Juli
2010. (3 Tahun setelah putusan).
Namun demikian, meskipun telah gagal melalui
upaya hukum, para penggugat / pemohon PK dengan arogannya tetap memaksakan
kehendak menguasai tanah kami secara pisik, dan bahkan telah dijualnya kepada pihak lain (Sdr. SARJU), padahal
jelas-jelas mendasarkan kepada putusan
PK atas tanah hak kami tersebut telah
mempunyai kekuatan hukum tetap.
Atas hal ini pada tanggal 17 September 2010, kami
menyampaikan pengaduan ke Polres Kabupaten Kuningan, dengan Nomor: LP/B.413/IX/2010/JBR/RES.KNG. dan pada
tanggal 30 April 2011 (tujuh Bulan) setelah menyampaikan pengaduan, ada
penyitaan barang bukti oleh penyidik.
Karena atas pengaduan kami tidak jelas proses
hukumnya, maka pada tanggal 18 April 2012 kami mengirim surat kepada ketua
Pengadilan Negeri Kuningan, perihal : mohon keadilan dan kejelasan hukum atas
putusan Mahkamah Agung RI Nomor 818 / Pdt.G /2001 Jo. Putusan Pengadilan Negeri
Kuningan No. 01/ Pdt.G/1986/PN.KNG. Yang tembusan suratnya kami sampaikan
kepada; Ketua Mahkamah Agung RI,
Kapolri, Ketua Kejaksaan Agung RI, Ketua Pengadilan Tinggi Jawa barat, Kapolda
Jabar, Kejaksaan Tinggi Jabar, Kapolres Kunngan, Ketua Kejaksaan Negeri Kuningan
dan BPN Kabupaten Kuningan.
Dan pada tanggal 22 Mei 2012, mendapat balasan
surat dari Ketua Pengadilan Negri Kuningan, yang intinya: Bahwa Putusan Mahkamah Agung RI Nomor:818
/PK/Pdt/2001 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Kuningan No. 01/Pdt.G/ 1986/ PN.KNG.
telah memenangkan kami sebagai tergugat/ termohon PK. Karenanya penguasaan
obyek sengketa diluar kami selaku ahli waris yang syah, adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
Yang tembusan suratnya juga oleh Pengadilan Negeri Kuningan disampaikan kepada
intitusi hukum terkait.
13 Pebruari 2013. Kami diminta membuat loporan lagi
(untuk kasus yang sama) dengan Nomor: LP/B/78/II/2013/JBR/RES.KNG.
dan pada tanggal 07 Nopember 2013, kami menerima surat pemberitahuan
perkembangan hasil penelitian laporan.
Kami masyarakat
yang awam hukum, akan tetapi dengan proses hukum seperti ini
sungguh Kami merasa tidak habis fikir, bukankah Perbuatan pidana penyerobotan
atas hak kami, menguasai dan kemudian menjualnya kepada pihak lain, dan atau membeli /menjual dengan harga murah (tidak
wajar) tanpa memperhatikan status/ bukti kepemilikannya, adalah merupakan perbuatan pidana yang dapat dijerat
dengan pasal-pasal yang ancaman hukuman maksimumnya diatas 4 (empat) Tahun? Serta
bukankah terhadap mereka dapat dilakukan penahanan ? mengapa dari sejak tahun
2010 sampai sekarang mereka masih tetap bisa bebas berkeliaran, dan sepertinya
sulit untuk dapat tersetuh oleh hukum…
Seperti inikah jaminan perlindungan dan
kepastian hukum atas hak-hak masyarakat yang dijanjikan?
Tentu kita maklum, apa namanya ketika
slogan/ motto-motto yang indah tentang perlindungan dan kepastian hukum yang disampaikan
oleh para penegak/intitusi hukum, para penyelenggara Negara, para wakil-wakil
rakyat, dan partai-partai itu bertolak belakang dengan kenyataannya…
“… Perumpamaan mereka adalah
seperti orang yang menyalakan api[26],
maka setelah api itu menerangi sekelilingnya Allah hilangkan cahaya (yang
menyinari) mereka, dan membiarkan mereka dalam kegelapan, tidak dapat
melihat…” (QS.2;17)
|
[26]. Orang-orang munafik itu tidak dapat mengambil manfaat dari
petunjuk-petunjuk yang datang dari Allah, karena sifat-sifat kemunafikkan
yang bersemi dalam dada mereka. Keadaan mereka digambarkan Allah seperti
dalam ayat tersebut di atas.
Kuningan, 22 Nopember 2013
Hormat Kami,
DADANG.
|
.
0 komentar:
Posting Komentar