Searching...



JAKARTA, RIMANEWS -- Akhir-akhir ini profesi hakim tengah menjadi sorotan publik karena terungkapnya berbagai kejanggalan dan kasus yang membelit korps berjubah hitam ini. Untuk itu para hakim menyerukan gerakan '4S' dan meminta masyarakat mendukung gerakan tersebut.
Adapun isi dari gerakan 4S adalah yaitu Save MA dari MAfia, Selamatkan Hakim Bersih, Sayangi Hakim Berintegritas dan Sejahterakan Hakim Reformis. Gerakan itu dibuat supaya profesi hakim tidak tercoreng.
" Dengan adanya gerakan ini kita minta masyarakat supaya tahu kalau ada hakim-hakim yang bersih. Kita buat gerakan ini supaya profesi hakim jauh dari isu-isu miring," ungkap hakim Pengadilan Negeri Kuala Simpang, Aceh, Sunoto, kepada wartawan, Senin (22/10/2012).
Adapun maksud dari gerakan tersebut, Sunoto meminta Mahkamah Agung (MA) untuk membasmi hakim-hakim 'nakal'. Pemberantasan hakim nakal itu ditujukan menciptakan reformasi peradilan di Indonesia yang bersih dan berprinsip keadilan.
" Kami juga meminta masyarakat supaya mengawasi para hakim dan memberikan masukan-masukan kepada hakim. Kita juga siap tampung kritik dari masyarakat," imbuh Sunoto.
Terkait dengan isu miring yang menimpa para hakim akhir-akhir ini, Sunoto sendiri mengaku kecewa. Dia meminta kinerja badan pengawasan hakim di bawah MA, agar kerja maksimal. Dirinya juga berharap agar dunia profesi hakim dapat mengambil hikmah dari kejadian tersebut.
" Tiap profesi itu pasti ada oknum yang baik dan buruk. Intinya kita berharap kasus hakim Puji merupakan yang terakhir di dunia kehakiman," harapnya.
Pada April 2012 lalu, alumnus UNS, Solo ini sukses menggalang para hakim di berbagai penjuru nusantara untuk mendesak pemerintah mendudukkan posisi hakim sebagai pejabat negara. Dengan memanfaatkan situs pertemanan jejaring facebook, Sunoto merajut tali-temali solidaritas para hakim sehingga pada 2013 nanti hakim setara dengan pejabat negara beserta konsekuensinya.
Belum genap sepekan diluncurkan, sedikitnya 5.144 orang telah tergabung dalam grup ini. Sebagian besar mereka adalah hakim sedangkan sisanya tokoh hukum, pakar hukum, aktivis LSM hingga masyarakat awam. Sebagian besar hakim tersebut juga aktif dalam gerakan hakim April 2012 lalu. Grup ini bersifat terbuka dan bisa diakses oleh siapa pun.  [ mrheal / dtk ]

0 komentar:

Posting Komentar