Searching...



RAKYAT KECIL, KORBAN SISTIM HUKUM YANG AMBURADUL…
LUMRAHKAH HAL DEMIKIAN…?

Pak NURUDIN (tukang rongsok), ditahan dan dijadikan sebagai tersangka dalam kasus
ruko Ancaran dan ditahan hingga lebih dari satu Bulan,
karena membeli besi hasil pembongkaran di komplek ruko Ancaran
dari Sdr. IING TOHIRADE (Kades Ancaran).
Padahal Sdr. NURUDIN membeli besi tersebut dengan kwitansi yang di cap Desa Ancaran.
Mengapa Sdr. NURUDIN ditahan, sementara yang menjualnya bisa tetap menghirup udara bebas…?

Jika membeli besi dengan kwitansi yang di cap Desa Ancaran dianggap illegal,
hal tersebut dapat menjadi peringatan bagi masyarakat lainnya untuk
tidak mempercayai Pemerintahan Desa Ancaran,
dan jika sudah demikian apakah tidak sebaiknya
Pemerintah Desa Ancaran tersebut dibubarkan saja…?

Karena atas penahanan Pak NURUDIN tersebut mengusik rasa keadilan masyarakat,
maka banyak desakan dari LSM-LSM yang mempertanyakan atas penahanan pak NURUDIN…

Akhirnya pak NURUDIN yang sudah dijadikan sebagai
TERSANGKA dan ditahan lebih dari satu Bulan,
kemudian dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kab. Kuningan
statusnya sudah berubah menjadi SAKSI…
nah mohon kejelasan, karena terus terang bagi Saya yang awam hokum ini sangat aneh,
dan bahkan banyak lagi keanehan-keanehan lainnya dalam proses hukum kasus ruko Ancaran ini; “…
KEPASTIAN HUKUM macam apakah ini Bapak Menkumham…? “
( gempakuningan.blogspot.com ).

0 komentar:

Posting Komentar