OTTO FINANCE:
SOMASI YANG MENCERMINKAN SIKAP AROGAN…
(Kuningan, 10/02). Hanya
karena keterlambatan membayar angsuran
dalam hitungan Hari saja, dari pihak
OTTO FINANCE dengan sikap yang tidak familiar dan bahkan terkesan angkuh mendesak kami untuk menandatangani
surat pernyataan, kemudian ketika pada waktunya belum terpenuhi sebagaimana
yang tertulis dalam surat pernyataan, maka kami menerima somasi, yang intinya:
1. Untuk mnghindari penarikan kendaraan,
maka saudara kami minta untuk membayar seluruh kewajiban yang tetunggak paling
lama 5(lima) Hari sejak tanggal surat
ini dibuat.
2. Apabila dalam jangka waktu tersebut
saudara tidak memenuh kewajiban membayar seluruh tunggakan, maka kami akan
melakukan tindakan hukum sebagaimana telah disepakati dalam perjanjian
pembiayaan konsumen tersebut diatas.
Jika saja kelambatan membayar
angsuran tersebut sudah masuk hitungan Bulan, mungkin bisa dimaklumi, akan tetapi
ini baru masuk hitungan Hari saja sudah langsung memberi somasi. Terus terang
karenanya kami merasa tersinggung dan marah-marah dikantor OTTO FINANCE. Karena
dengan somasi tersebut mencerminkan sikap yang arogan, menyepelekan hak-hak
kami sebagai konsumen serta menganggap bahwa setelah menandatangani surat
perjanjian maka mereka bisa berbuat semaunya.
Akan tetapi rupanya hal tersebut
sudah menjadi stadar baku, karena ketika untuk kedua kalinya kami mengalami
kelambatan membayar angsuran, mereka melakukan hal yang sama. Dari apa yang
mereka lakukan kepada kami, nampaknya hal seperti itu sudah dianggap lumrah, penarikan
kendaraan hanya mendasarkan pada surat perjanjian saja tanpa selalui proses
hukum sudah dianggap biasa…karena kami tidak pernah mendengar ada dari pihak
leasing/ finance menggugat konsumennya karena one prestasi, akan tetapi kami
sering mendengar jika pihak leasing/ finance merampas kendaraan dijalan karena
konsumennya menunggak.
Kepada pihak OTTO
FINANCE, kami mengingatkan hal-hal sebagai berikut;
1. Bahwa dari somasi yang saudara
sampaikan kepada kami mencerminkan sikap yang arogan dan tidak menghormati
hak-hak hukum konsumen .
2. Bahwa penarikan kendaraan tanpa
melalui proses hukum dan hanya mendasarkan kepada surat perjanjian saja, ( dan
apalagi surat perjanjian tersebut biasanya tanpa dibacakan terlebih dahulu
sebelum ditandatangani ), adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat dikwalifikasikan sebagai perbuatan
pidana.
3. Bahwa surat perjanjian hanya bisa
dijadikan sebagai alas hak saudara untuk melakukan gugatan ke Pengadilan dan
bukan sebagai dasar saudara untuk main hakim
sendiri.
Demikian surat ini
kami sampaikan kepada saudara, mudah-mudahan dengan surat ini dapat menjadi
bahan introspeksi dan evaluasi bagi kinerja pada perusahaan saudara, sehingga
saudara bisa lebih menghargai hak-hak konsumen, dan dengan demikian Insya Allah
akan terjalin intraksi yang baik…
Selain itu
mudah-mudahan dengan surat ini akan dapat memberikan pencerahan bagi konsumen leasing
atau nasabah-nasabah rentenir, karena
selama ini banyak sekali dari mereka yang dirugikan hak-haknya, akan tetapi karena
pada umumnya mereka tidak mengerti jika
hak-haknya dijamin dan dilindungi dalam hukum… maka ketika hak-haknya dirugikan mereka tidak tahu
harus berbuat apa selain pasrah dan menerima saja…
BANGKIT DAN LAWAN
KEDZOLIMAN…!!! KARENA KETIDAK BERDAYAAN AKAN SEMAKIN MENUMBUH SUBURKAN SIKAP
AROGAN, PENINDASAN DAN KESEWENANG-WENANGAN DARI MEREKA YANG MERASA KUAT…
Semoga… (tagoni.blogspot.com).
0 komentar:
Posting Komentar