Searching...

OTTO FINANCE:
SOMASI YANG MENCERMINKAN SIKAP AROGAN…

(Kuningan, 10/02). Hanya karena keterlambatan membayar angsuran dalam hitungan Hari saja, dari pihak  OTTO FINANCE dengan sikap yang tidak familiar dan  bahkan terkesan angkuh mendesak kami untuk menandatangani surat pernyataan, kemudian ketika pada waktunya belum terpenuhi sebagaimana yang tertulis dalam surat pernyataan, maka kami menerima somasi, yang intinya:

1.      Untuk mnghindari penarikan kendaraan, maka saudara kami minta untuk membayar seluruh kewajiban yang tetunggak paling lama 5(lima) Hari sejak  tanggal surat ini dibuat.
2.      Apabila dalam jangka waktu tersebut saudara tidak memenuh kewajiban membayar seluruh tunggakan, maka kami akan melakukan tindakan hukum sebagaimana telah disepakati dalam perjanjian pembiayaan konsumen tersebut diatas.

Jika saja kelambatan membayar angsuran tersebut sudah masuk hitungan Bulan, mungkin bisa dimaklumi, akan tetapi ini baru masuk hitungan Hari saja sudah langsung memberi somasi. Terus terang karenanya kami merasa tersinggung dan marah-marah dikantor OTTO FINANCE. Karena dengan somasi tersebut mencerminkan sikap yang arogan, menyepelekan hak-hak kami sebagai konsumen serta menganggap bahwa setelah menandatangani surat perjanjian maka mereka bisa berbuat semaunya.

Akan tetapi rupanya hal tersebut sudah menjadi stadar baku, karena ketika untuk kedua kalinya kami mengalami kelambatan membayar angsuran, mereka melakukan hal yang sama. Dari apa yang mereka lakukan kepada kami, nampaknya hal seperti itu sudah dianggap lumrah, penarikan kendaraan hanya mendasarkan pada surat perjanjian saja tanpa selalui proses hukum sudah dianggap biasa…karena kami tidak pernah mendengar ada dari pihak leasing/ finance menggugat konsumennya karena one prestasi, akan tetapi kami sering mendengar jika pihak leasing/ finance merampas kendaraan dijalan karena konsumennya menunggak.

Kepada pihak OTTO FINANCE, kami mengingatkan hal-hal sebagai berikut;
1.      Bahwa dari somasi yang saudara sampaikan kepada kami mencerminkan sikap yang arogan dan tidak menghormati hak-hak hukum konsumen .
2.      Bahwa penarikan kendaraan tanpa melalui proses hukum dan hanya mendasarkan kepada surat perjanjian saja, ( dan apalagi surat perjanjian tersebut biasanya tanpa dibacakan terlebih dahulu sebelum ditandatangani ), adalah merupakan perbuatan melawan hukum  yang dapat dikwalifikasikan sebagai perbuatan pidana.
3.      Bahwa surat perjanjian hanya bisa dijadikan sebagai alas hak saudara untuk melakukan gugatan ke Pengadilan dan bukan sebagai  dasar saudara untuk main hakim sendiri.

Demikian surat ini kami sampaikan kepada saudara, mudah-mudahan dengan surat ini dapat menjadi bahan introspeksi dan evaluasi bagi kinerja pada perusahaan saudara, sehingga saudara bisa lebih menghargai hak-hak konsumen, dan dengan demikian Insya Allah akan terjalin intraksi yang baik…

Selain itu mudah-mudahan dengan surat ini akan dapat memberikan pencerahan bagi konsumen leasing atau nasabah-nasabah rentenir,  karena selama ini banyak sekali dari mereka yang dirugikan hak-haknya, akan tetapi karena pada umumnya mereka  tidak mengerti jika hak-haknya dijamin dan dilindungi dalam hukum… maka  ketika hak-haknya dirugikan mereka tidak tahu harus berbuat apa selain pasrah dan menerima saja…

BANGKIT DAN LAWAN KEDZOLIMAN…!!! KARENA KETIDAK BERDAYAAN AKAN SEMAKIN MENUMBUH SUBURKAN SIKAP AROGAN, PENINDASAN DAN KESEWENANG-WENANGAN DARI MEREKA YANG MERASA KUAT…
 Semoga… (tagoni.blogspot.com).



0 komentar:

Posting Komentar