Searching...


Assalamu’alaikum.W.Wb,
Sebagaimana dalam Al-Qur’an, antara lain dalam surat Al Maidah (4); ayat; 43,33,45,47,48,49,50,68 dan dalam surat Al-Zatsiyah (45); ayat 18. Sudah sangat jelas ditegaskan, untuk  berhukum hanya pada hukum Allah.
Pertanyaan Saya Ustad;
1.   1.   Karena hukum positif yang berlaku di Negeri ini tidak menerapkan Syariat Islam,  karenanya bagaimana jika kita terjebak kedalam mas’alah hukum, misalnya ketika merasa hak kita dirugikan oleh pihak lain, dan terpaksa kita memperjuangkannya melalui upaya hukum dengan hukum positip yang berlaku…?
2.  2.  Tentu bagi para Ulama, kiai, da’I dan para ustad, mereka paham dengan kewajiban untuk berhukum hanya kepada hukum Allah. Akan tetapi entah karena pertimbangan apa, sepertinya mereka banyak yang lupa dan dan tidak mau lagi menyampaikan kewajiban dimaksud kepada Umat,  keadaan demikian bisa kita maklumi karena  sungguh mereka dihadapkan kepada suatu delema yang sangat berat; “… maju kepentok toghut, mundur kepentok Allah…” jika sudah demikian bagaimana sebaiknya sikap kami…?
Atas perhatiannya Saya menyampaikan terima kasih.
Wassalam,
Nama dan alamat hanya untuk redaksi.

0 komentar:

Posting Komentar