Assalamu’alaikum.W.Wb,
Sebagaimana dalam Al-Qur’an, antara lain dalam surat Al
Maidah (4); ayat; 43,33,45,47,48,49,50,68 dan dalam surat Al-Zatsiyah (45);
ayat 18. Sudah sangat jelas ditegaskan, untuk berhukum hanya pada hukum Allah.
Pertanyaan Saya Ustad;
1. 1. Karena
hukum positif yang berlaku di Negeri ini tidak menerapkan Syariat Islam, karenanya bagaimana jika kita terjebak kedalam
mas’alah hukum, misalnya ketika merasa hak kita dirugikan oleh pihak lain, dan
terpaksa kita memperjuangkannya melalui upaya hukum dengan hukum positip yang
berlaku…?
2. 2. Tentu
bagi para Ulama, kiai, da’I dan para ustad, mereka paham dengan kewajiban untuk
berhukum hanya kepada hukum Allah. Akan tetapi entah karena pertimbangan apa, sepertinya
mereka banyak yang lupa dan dan tidak mau lagi menyampaikan kewajiban dimaksud
kepada Umat, keadaan demikian bisa kita
maklumi karena sungguh mereka dihadapkan
kepada suatu delema yang sangat berat; “… maju kepentok toghut, mundur kepentok
Allah…” jika sudah demikian bagaimana sebaiknya sikap kami…?
Atas perhatiannya Saya
menyampaikan terima kasih.
Wassalam,
Nama dan alamat hanya untuk
redaksi.
0 komentar:
Posting Komentar